Ditjen Pajak Susun Ketentuan Intip Data Nasabah Kartu Kredit

Penggesekan Ganda Kartu Kredit/Debit
Penggesekan Ganda Kartu Kredit/Debit

TEMPO.CO, Jakarta - General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha menyampaikan pihaknya telah menerima informasi permintaan pelaporan data transaksi nasabah kartu kredit kepada pemerintah untuk keperluan perpajakan. “Kami memang belum dipanggil untuk sosialisasi tapi sudah ada diskusi mengenai rencana itu, termasuk tentang adanya threshold,” ujarnya, kepada Tempo, Selasa 6 Februari 2018.

Steve berujar Ditjen Pajak menyiapkan threshold atau ambang batas tersebut untuk menentukan data nasabah mana yang harus dilaporkan oleh perbankan dan penyelenggara kartu kredit. “Hanya untuk nasabah yang pembelanjaan kartu kreditnya mencapai Rp 1 miliar setahun, di luar itu ya tidak dilihat,” katanya. Menurut dia, data yang diminta oleh Ditjen Pajak cukup detil atau tidak hanya sebatas total transaksi nasabah. “Apa yang tertera di tagihan atau billing statement pemegang kartu itu yang dilaporkan.”

Simak: Sri Mulyani: Pelaporan Data Kartu Kredit Dilakukan Secara Bertahap 

Steve menuturkan pihaknya mempertanyakan urgensi permintaan rincian transaksi nasabah secara detil tersebut. “Apakah perlu sampai detil begitu, makan di mana, belanja apa, kalau memang total transaksi saja cukup ya sudah,” ujarnya. Meskipun demikian, permintaan Ditjen Pajak itu tidak melanggar ketentuan karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku, juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. “Itu memang boleh dilihat secara hukum dan aturan, tapi mungkin secara norma orang akan merasa tidak nyaman saja, beberapa pihak merasa itu privasi apalagi sampai detil transaksinya.”

Selanjutnya, Steve mengatakan dari pihak pemerintah sejauh ini belum menginformasikan detil peraturan teknis atau standar operasional prosedur (SOP) untuk melakukan penyampaian data nasabah kartu kredit. “Belum ada ya detilnya, masih dibicarakan, kami juga masih bisa berdiskusi lagi.” Namun, dia menegaskan permintaan data tersebut bukan suatu hal yang mustahil untuk dipenuhi, namun membutuhkan waktu untuk mengolahnya. “Datanya tersedia, tapi tidak mudah karena sifatnya kan data mentah, setiap penerbit juga berbeda standarnya, harus disamakan dulu, belum lagi jumlah transaksi yang cukup banyak bisa ratusan ribu sampai jutaan.”

Terkait metode penyampaian dan penyimpanan data tersebut, AKKI juga meminta Ditjen Pajak untuk tidak mengabaikan aspek keamanan. “Kami sangat concern dengan masalah keamanan data, karena ini sifatnya sensitif kalau bocor bisa saja disalahgunakan untuk bertransaksi, jadi salah satu yang kami usulkan adalah terkait pola penyampaian data,” ujarnya.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk Santoso mengungkapkan pihaknya telah diundang untuk melakukan audiensi dengan Ditjen Pajak untuk mendiskusikan sejumlah hal terkait dengan ketentuan penyampaian data nasabah kartu kredit. “Tentunya nanti akan ada kelanjutan dari diskusi yang dilakukan industri perbankan dan Ditjen Pajak, jadi kami masih menunggu ketentuannya yang lebih detil,” ucapnya. Santoso menambahkan pihaknya juga belum bisa memperkirakan seberapa besar jumlah nasabah dengan transaksi di atas Rp 1 miliar atau yang memenuhi ketentuan untuk dipantau sebagai objek pajak. “Kami belum ada datanya, kami ingin memahami dulu definisi kriterianya, jadi belum tahu seperti apa.”

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya meminta perbankan dan penyelenggara kartu kredit untuk mulai melaporkan data transaksi nasabah selama Januari-Desember 2018. Adapun data tersebut paling lambat disetorkan pada akhir April 2019 mendatang. “Penyampaian data kepada kami untuk pertama kalinya itu adalah data untuk tagihan sepanjang tahun ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama.

Yoga menjelaskan data nasabah tersebut akan digunakan untuk melakukan profiling para wajib pajak. “Jadi misalnya saja kalau ada di laporan SPT pendapatan Rp 10 juta per bulan, tapi belanja anda di kartu kredit bisa Rp 50 – 100 juta per bulan berarti ini ada yang nggak benar,” ucapnya.

 




Berita Selanjutnya





Jokowi Singgung Aksi Visa dan Mastercard Blokir Lembaga Keuangan Rusia

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023. Sidang kabinet membahas terkait Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 TEMPO/Subekti.
Jokowi Singgung Aksi Visa dan Mastercard Blokir Lembaga Keuangan Rusia

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua pembelian barang dan jasa bisa menggunakan kartu kredit pemerintah daerah atau domestik, yang sudah diluncurkan sejak Agustus tahun lalu, agar Indonesia bisa mandiri. Jokowi mengingatkan soal sanksi dari Amerika Serikat ke Rusia, yang membuat Visa dan Mastercard memblokir beberapa lembaga keuangan Rusia akibat aksi invasi ke Ukraina.


Bank HSBC Luncurkan Pembaruan Layanan HSBC Premier, Tawarkan Eksklusif Traveling

21 hari lalu

Bank HSBC Luncurkan Pembaruan Layanan HSBC Premier, Tawarkan Eksklusif Traveling

HSBC luncurkan pembaruan layanan nasabah Premier dengan benefit eksklusif traveling, apa saja benefitnya?


BNI Gandeng Japan Airlines Perkuat Branding Go Global

33 hari lalu

BNI-JAPAN AIRLINES INDONESIA TRAVEL FAIR 2023* -- General Manager Business Card BNI Grace Situmeang (kanan) dan Country Manager Japan Airlines Indonesia Kiyoshi Kato (kiri) dalam pembukaan BNI-Japan Airlines Travel Fair 2023 di Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
BNI Gandeng Japan Airlines Perkuat Branding Go Global

BNI juga menawarkan benefit eksklusif bagi nasabah yang melakukan transaksi menggunakan Kartu Kredit, Kartu Debit, dan Kartu Debit Emerald BNI.


BCA Masih Tebar Promo Besar-besaran, Beli 1 Dapat 2 Tiket XXI, Waterboom Bali Rp 66 Ribu, hingga Diskon CGV Rp 660 Ribu

36 hari lalu

Suasana bioskop XXI di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis 10 Maret 2022. Peningkatan kapasitas bioskop menjadi 70 persen ini seiring dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dari level 3 ke level 2.. Tempo/Tony Hartawan
BCA Masih Tebar Promo Besar-besaran, Beli 1 Dapat 2 Tiket XXI, Waterboom Bali Rp 66 Ribu, hingga Diskon CGV Rp 660 Ribu

PBCA masih menebar promo spesial hari ulang tahun (HUT) ke-66. Sejumlah potongan harga dan voucher ditawarkan untuk beragam merek dan produk.


Modus Hacker Malware Prilex Mencuri Uang: Paksa Korban Pakai Kartu ATM, Lalu Baca PIN

53 hari lalu

Ilustrasi Serangan Malware XHelper (Shutterstock) (Ant)
Modus Hacker Malware Prilex Mencuri Uang: Paksa Korban Pakai Kartu ATM, Lalu Baca PIN

Kaspersky membeberkan modus hacker yang menggunakan varian baru dari malware Prilex agar bisa memblokir transaksi NFC dan mencuri uang.


Waspada Varian Baru Malware Prilex, Kaspersky: Bisa Blokir Transaksi NFC dan Mencuri Uang

53 hari lalu

Ilustrasi malware. Kredit: Linux Insider
Waspada Varian Baru Malware Prilex, Kaspersky: Bisa Blokir Transaksi NFC dan Mencuri Uang

Kaspersky menemukan tiga varian baru malware-perangkat lunak yang sengaja dirancang untuk menyebabkan kerusakan sistem-bernama Prilex.


BNI LOTTE Card Hadir dengan Desain dan Fitur Baru

26 Januari 2023

Dokumen BNI
BNI & LOTTE Mart Luncurkan Design dan Fitur Baru Contactless BNI LOTTE Card -- Direktur Consumer Banking BNI Corina Leyla Karnalies (ketiga kiri), Song YangHyun President Director LOTTE Mart (tengah), General Manager Card Business Divison BNI Grace Situmeang (kedua kanan)
Christian Sugiono (kiri) dan Donna Agnesia (kanan) dalam acara peluncurkan design dan fitur baru contactless Kartu Kredit Co Brand BNI LOTTE Card, Rabu (25/1/2023).
BNI LOTTE Card Hadir dengan Desain dan Fitur Baru

Kerja sama LOTTE dengan BNI bukanlah yang pertama, namun telah menginjak tahun ke 12.


Syarat dan Cara Membuat Black Card Mandiri Beserta Keuntungannya Bagi Nasabah

12 Januari 2023

Black card bank Mandiri jenis World Elite. Foto: Mandiri
Syarat dan Cara Membuat Black Card Mandiri Beserta Keuntungannya Bagi Nasabah

Mengenal Black Card Mandiri, serta cara dan syarat pengajuan untuk nasabah super elit.


Deretan Promo Diskon Natal dan Tahun Baru dari Bank Mandiri dan BCA, Cek Detailnya

22 Desember 2022

Hiasan pohon Natal terpasang di salah satu mal di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB selama masa liburan akhir tahun.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Deretan Promo Diskon Natal dan Tahun Baru dari Bank Mandiri dan BCA, Cek Detailnya

Bank Mandiri dan BCA menawarkan sejumlah program promo di masa libur Natal dan Tahun Baru ini. Simak detailya berikut ini.


Livin' Mandiri Hadirkan Fitur Tarik Tunai dan Bayar QRIS dari Kartu Kredit

19 Desember 2022

Livin' Mandiri Hadirkan Fitur Tarik Tunai dan Bayar QRIS dari Kartu Kredit

Fitur ini memungkinkan nasabah melakukan penarikan dana tunai ke rekening tabungan nasabah dari sisa limit kartu kredit.