TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Wimboh Santoso menggelar rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rapat membahas dua hal yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi protokol ke-6 ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS) dan premi program restrukturisasi perbankan.
AFAS adalah perjanjian kerja sama agar perbankan Indonesia mudah ekspansi ke negara lain di ASEAN.Seperti diketahui, protokol ke-6 dalam perjanjian kerja sama ini telah ditandatangani pada Maret 2015 oleh para menteri keuangan di kawasan ASEAN. "Sembilan negara sudah meratifikasi protokol ke-6 ini," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2018
Indonesia adalah negara satu-satunya di ASEAN yang belum meratifikasi. Sedangkan negara lainnya sudah mulai membahas protokol ke-7.
Ada tiga manfaat disahkannya protokol ini. Pertama, investasi dari ASEAN ke Indonesia akan meningkat sehingga dapat mendorong pengembangan industri jasa keuangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, membuka peluang pemasaran dan investasi jasa keuangan Indonesia di pasar ASEAN. Dalam komitmen ABIF (ASEAN Banking Integration Framework), ada ketentuan bahwa Indonesia dan Malaysia mengizinkan bank QAB (Qualified Asian Banking) beroperasi di masing-masing negara.
"Malaysia sudah mempunyai dua QAB di Indonesia dan baru diizinkan mendiriman QAB ketiga setelah QAB Indonesia beroperasi di Malaysia, dengan demikian ada asas resiprokal," kata Sri Mulyani.
Terakhir, Sri Mulyani menuturkan, mendorong ketersediaan produk perbankan yang lebih merata di kawasan Indonesia. Ia pun berencana akan menjadikan Makassar sebagai alternatif kantor cabang di wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur.