TEMPO.CO, Jakarta -Longsor di Bandara Soetta menurut Asosiasi Kontraktor Indonesia dinilai karena kegagalan konstruksi. Dinding lintas bawah atau underpass di Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta longsor, pada Senin 6 Februari 2018 sekitar pukul 18.10.
Lintas bawah yang longsor itu merupakan pelintasan kereta api Bandara Soetta yang pengerjaannya dilakukan oleh PT Waskita Karya. Lintas bawah tersebut mulai digunakan sejak November 2017 dan dibuat sebagai akses jalan kendaraan mobil dan motor di Jalan Perimeter.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Kontraktor Indonesia Joseph Pangalila menuturkan bahwa kejadian di wilayah Bandara Soekarno-Hatta tersebut termasuk kegagalan konstruksi sehingga perlu dikaji ulang apa yang menyebabkan dinding tersebut ambruk.
"Investigasi, apakah dari sisi desain atau dari sisi pelaksana konstruksinya. Kalau sanksi kewenangannya ada di Kementerian PUPR tapi kalau diinvestigasi dan ada kelalaian, bisa diminta pertanggungjawabannya," ujar Joseph kepada Bisnis, Selasa, 6 Februari 2018.
Menurutnya, kegagalan konstruksi yang mennyebabkan longsor di Bandara Soetta itu terjadi bukan karena waktu pekerjaan proyek yang sebentar. Pasalnya pekerjaan itu sesuai dengan standard, operating & procedure dan waktu yang ditentukan.
"Jadi walaupun waktunya ketat, desain, pelaksanaan konstruksi, maupun budaya safety harus selalu menjadi acuan yang utama," kata Joseph.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menuturkan bahwa saat ini tim penilai ahli tengah melakukan investigasi menyeluruh. "Ini kegagalan konstruksi. Jadi yang turun tim penilai ahli. Masih dipelajari ini," katanya.