TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat menyatakan hingga saat ini ada sekitar 32 perusahaan berbadan hukum yang sudah mengajukan izin menyelenggarakan transportasi umum berbasis aplikasi taksi online.
"Kami mencatat sudah 32 perusahaan mengajukan izin penyelenggaraan taksi online kepada kami, yang berbentuk PT ada 18 sementara badan hukum berbentuk koperasi ada 14," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik, di Kota Bandung, Senin, 5 Februari 2018.
Dedi mengatakan sejak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 diberlakukan, sejumlah perusahaan mulai mematuhi aturan tersebut.
Baca juga: Taksi Online Grab Kini Layani Penumpang di Bandara Bandung
Ia mengatakan dari pengajuan tersebut, Dishub Jawa Barat sudah langsung memproses dan melakukan seleksi, dan dari 32 pihak yang mengajukan, pihaknya sampai pekan ini sudah mengeluarkan surat persetujuan kepada 11 badan hukum.
"Jadi koperasi ada tujuh dan PT empat badan hukum dengan jumlah kendaraan sebanyak 640 unit," ujarnya.
Saat ini, lanjut Dedi, mereka yang sudah mendapat persetujuan tersebut tengah memproses uji KIR dan rekomendasi dari kabupaten/kota tempat taksi online akan beroperasi.
Menurutnya, proses juga dilakukan ke pihak kepolisian untuk mengurus kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor serta Jasa Raharja. "Selanjutnya akan dikeluarkan SK dan kartu pengawasan dan pemasangan stiker," ucapnya.
Baca juga: Menhub Usulkan Kemkominfo Buat Aturan Taksi Online
Sementara sisa badan hukum yang belum mendapat persetujuan, kata dia, mayoritas terjadi karena mereka belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan, seperti kesesuaian SIUP dan belum memenuhi batas minimal kepemilikan kendaraan atas badan hukum yang berbentuk PT.
"Paling tidak kendaraan yang dimiliki itu lima unit. Kami sudah meminta juga agar mereka yang mengajukan izin untuk menyiapkan business plan mengenai kesiapan penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online tersebut," kata dia.
Dedi menyatakan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi agar para pihak segera melakukan legalisasi perizinan taksi online karena kuotanya sudah ditetapkan. Untuk total perencanaan kebutuhan di Jawa Barat sendiri mencapai 7.709 unit.
ANTARA