TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mencabut 32 regulasi untuk menyederhanakan aturan demi mendukung pengembangan investasi.
Regulasi yang dicabut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), serta regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Baca juga: Ignasius Jonan Minta Perusahaan Tambang Libatkan Masyarakat Lokal
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita harus coba mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Salah satu arahan adalah mengurangi perizinan, mengurangi peraturan yang dipandang bisa mendorong untuk kegiatan usaha dan investasi makin lama makin baik," ujar Ignasius di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Jonan menuturkan 32 regulasi yang dihapus terdiri atas 11 regulasi migas, 4 ketenagalistrikan, 7 minerba, 7 EBTKE, dan 3 peraturan pelaksanaan pada SKK Migas.
"Banyak perizinan di bawahnya yang didasari peraturan-peraturan tersebut akan dihapus," ucapnya.
Hal ini, kata Jonan, akan terus dilakukan 1-2 minggu akan dikurangi lagi supaya makin lama kegiatan usaha di sektor ESDM makin baik.
Berikut ini rincian regulasi yang dihapus dari masing-masing subsektor ESDM.
Migas
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi (Permentamben) Nomor 02 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan MESDM Nomor 0008 Tahun 2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal
- Peraturan MESDM Nomor 0044 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
- Peraturan MESDM Nomor 26 Tahun 2006 tentang Bahan Bakar Minyak untuk Pemberdayaan Industri Pelayaran
- Peraturan MESDM Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama
- Peraturan MESDM Nomor 22 Tahun 2008 tentang Jenis-jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama
- Peraturan MESDM Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan MESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Tenaga Kerja Asing
- Peraturan MESDM Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri
- Peraturan MESDM Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Ketenagalistrikan
- Permentamben Nomor 03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik
- Peraturan MESDM Nomor 33 Tahun 2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
- Peraturan MESDM Nomor 04 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik
- Permentamben Nomor 02.P/451/M.PE/1991tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat
Minerba
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi (Kepmentamben) Nomor 2555.K Tahun 1993 tentang Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum
- Kepmentamben Nomor 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKP2B dalam Rangka PMA
- Kepmentamben Nomor 134.K/201/MPE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, KK, dan PKP2B di Bidang Pertambangan Umum
- Kepmentamben Nomor 135.K/201/MPE/1996 tentang Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon KP, KK, dan PKP2B
- Kepmentamben Nomor 103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam bidang Pertambangan dan Energi
- Kepmentamben Nomor 620.K/008/MPE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi
- Kepmentamben Nomor 2202.K/201/MPE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam Rangka PMA atau PMDN di Bidang Pertambangan Umum
EBTKE
- Peraturan MESDM Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik
- Peraturan MESDM Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
- Peraturan MESDM Nomor 19 Tahun 2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas Sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN (Persero)
- Peraturan MESDM Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero)
- Peraturan MESDM Nomor 21 Tahun 2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero)
- Peraturan MESDM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi
- Peraturan MESDM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi
SKK Migas
- Pedoman Tata Kerja (PTK) 012 Tahun 2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi
- PTK 013 Tahun 2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Tanki Penyimpanan Minyak Bumi
- PTK 037 tahun 2017 tentang Persetujuan untuk Memproduksi Satu Sumur
Berita tentang Menteri ESDM Ignasius Jonan lain bisa Anda ikuti di Tempo.co.