Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabut 32 Peraturan Menteri ESDM, Jonan: Demi Mendorong Investasi

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Ignatius Jonan berbincang dengan penumpang saat mencoba kereta bandara yang melayani rute Stasiun Sudirman Baru - Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu malam, 7 Januari 2018.  (Dok Biro Komunikasi Kementerian ESDM)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan berbincang dengan penumpang saat mencoba kereta bandara yang melayani rute Stasiun Sudirman Baru - Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu malam, 7 Januari 2018. (Dok Biro Komunikasi Kementerian ESDM)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mencabut 32 regulasi untuk menyederhanakan aturan demi mendukung pengembangan investasi.

Regulasi yang dicabut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), serta regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Baca juga: Ignasius Jonan Minta Perusahaan Tambang Libatkan Masyarakat Lokal

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita harus coba mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Salah satu arahan adalah mengurangi perizinan, mengurangi peraturan yang dipandang bisa mendorong untuk kegiatan usaha dan investasi makin lama makin baik," ujar Ignasius di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.

Jonan menuturkan 32 regulasi yang dihapus terdiri atas 11 regulasi migas, 4 ketenagalistrikan, 7 minerba, 7 EBTKE, dan 3 peraturan pelaksanaan pada SKK Migas.

"Banyak perizinan di bawahnya yang didasari peraturan-peraturan tersebut akan dihapus," ucapnya.

Hal ini, kata Jonan, akan terus dilakukan 1-2 minggu akan dikurangi lagi supaya makin lama kegiatan usaha di sektor ESDM makin baik.

Berikut ini rincian regulasi yang dihapus dari masing-masing subsektor ESDM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Migas

  1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi (Permentamben) Nomor 02 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi
  3. Peraturan MESDM Nomor 0008 Tahun 2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal
  4. Peraturan MESDM Nomor 0044 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
  5. Peraturan MESDM Nomor 26 Tahun 2006 tentang Bahan Bakar Minyak untuk Pemberdayaan Industri Pelayaran
  6. Peraturan MESDM Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama
  7. Peraturan MESDM Nomor 22 Tahun 2008 tentang Jenis-jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama
  8. Peraturan MESDM Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
  9. Peraturan MESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Tenaga Kerja Asing
  10. Peraturan MESDM Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri
  11. Peraturan MESDM Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Ketenagalistrikan

  1. Permentamben Nomor 03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik
  2. Peraturan MESDM Nomor 33 Tahun 2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
  3. Peraturan MESDM Nomor 04 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik
  4. Permentamben Nomor 02.P/451/M.PE/1991tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat

Minerba

  1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi (Kepmentamben) Nomor 2555.K Tahun 1993 tentang Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum
  2. Kepmentamben Nomor 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKP2B dalam Rangka PMA
  3. Kepmentamben Nomor 134.K/201/MPE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, KK, dan PKP2B di Bidang Pertambangan Umum
  4. Kepmentamben Nomor 135.K/201/MPE/1996 tentang Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon KP, KK, dan PKP2B
  5. Kepmentamben Nomor 103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam bidang Pertambangan dan Energi
  6. Kepmentamben Nomor 620.K/008/MPE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi
  7. Kepmentamben Nomor 2202.K/201/MPE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam Rangka PMA atau PMDN di Bidang Pertambangan Umum

EBTKE

  1. Peraturan MESDM Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik
  2. Peraturan MESDM Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
  3. Peraturan MESDM Nomor 19 Tahun 2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas Sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN (Persero)
  4. Peraturan MESDM Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero)
  5. Peraturan MESDM Nomor 21 Tahun 2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero)
  6. Peraturan MESDM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi
  7. Peraturan MESDM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi

SKK Migas

  1. Pedoman Tata Kerja (PTK) 012 Tahun 2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi
  2. PTK 013 Tahun 2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Tanki Penyimpanan Minyak Bumi
  3. PTK 037 tahun 2017 tentang Persetujuan untuk Memproduksi Satu Sumur 

Berita tentang Menteri ESDM Ignasius Jonan lain bisa Anda ikuti di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dialog dengan CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Peluang Investasi dan Umrah

1 hari lalu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dialog dengan CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Peluang Investasi dan Umrah

Menhub Budi Karya Sumadi berdialog soal peluang investasi peningkatan infrastruktur bandara haji dan umroh dengan CEO PPMDC Adnan M.T Al-Saggaf.


COP28: Penelitian Ungkap Kota-kota Hadapi Kesenjangan Pendanaan Iklim

1 hari lalu

Presiden Uni Emirat Arab Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan, Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Raja Charles dari Inggris, dan para pejabat berpose untuk foto keluarga selama Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP28) di Dubai, Uni Arab Emirates, 1 Desember 2023. REUTERS/Amr Alfik
COP28: Penelitian Ungkap Kota-kota Hadapi Kesenjangan Pendanaan Iklim

Kota-kota menghadapi kesenjangan pendanaan iklim yang sangat besar, menurut penelitian.


2 Perusahaan Rusia Tertarik Investasi Kendaraan Listrik di IKN

2 hari lalu

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
2 Perusahaan Rusia Tertarik Investasi Kendaraan Listrik di IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menginformasikan bahwa dua perusahaan asal Rusia tertarik berinvstasi di IKN, khususnya di bidang kendaraan listrik.


Otorita IKN Sebut Investor Asing Masuk IKN Lewat Kerja Sama dengan Investor Domestik

2 hari lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 22 Agustus 2023. Menurut data dari Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, proses konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 sudah mencapai 38,1 persen dan seluruh kegiatannya masih terjaga dari sisi jadwal pelaksanaan (on schedule), dimana akan selesai pada 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Otorita IKN Sebut Investor Asing Masuk IKN Lewat Kerja Sama dengan Investor Domestik

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan sudah ada investor asing yang menanamkan modal di IKN.


Pengertian Reksadana Pasar Uang, Keuntungan, dan Contoh Aplikasinya

3 hari lalu

Reksadana pasar uang adalah salah satu jenis reksadana dengan risiko paling minim. Meskipun begitu, reksadana jenis ini juga punya banyak kelebihan. Foto: Canva
Pengertian Reksadana Pasar Uang, Keuntungan, dan Contoh Aplikasinya

Reksadana pasar uang adalah salah satu jenis reksadana dengan risiko paling minim. Meskipun begitu, reksadana jenis ini juga punya banyak kelebihan.


Mengenal Deposito Berjangka, Keuntungan, serta Kekurangannya

3 hari lalu

Deposito berjangka adalah jenis investasi yang menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi daripada tabungan. Berikut keuntungan dan kekurangannya. Foto: Canva
Mengenal Deposito Berjangka, Keuntungan, serta Kekurangannya

Deposito berjangka adalah jenis investasi yang menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi daripada tabungan. Berikut keuntungan dan kekurangannya.


Bahlil Gencar Promosi kan Hilirisasi Industri RI dan Investasi IKN di Cina

3 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Bahlil Gencar Promosi kan Hilirisasi Industri RI dan Investasi IKN di Cina

Menteri Bahlil Lahadalia gencar mempromosikan peluang investasi di IKN Nusantara. Teranyar, ia bertandang ke Cina untuk kegiatan promosi itu.


Ekonom Ini Sebut Proyek IKN Lebih Merugikan jika Terus Dilanjutkan, Kenapa?

4 hari lalu

Proyek pembangunan Istana Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ekonom Ini Sebut Proyek IKN Lebih Merugikan jika Terus Dilanjutkan, Kenapa?

Ekonom yang juga Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono menjelaskan kerugian proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) jika dihentikan atau dilanjutkan.


Kenaikan UMP 2024 Capai 4 Persen, Grant Thornton Indonesia Ungkap Dampaknya ke Investasi

4 hari lalu

Puluhan Buruh melakukan aksi dengan menggantungkan benner yang bertuliskan tutuntan buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Kenaikan UMP 2024 Capai 4 Persen, Grant Thornton Indonesia Ungkap Dampaknya ke Investasi

UMP 2024 di 34 provinsi mengalami kenaikan. Grant Thornton Indonesia mengungkapkan dampaknya terhadap investasi.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

4 hari lalu

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.