TEMPO.CO, Depok - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan data transaksi kartu kredit harus sudah masuk ke Kementerian Keuangan mulai Juli 2018. Hal ini sejalan dengan berlakunya Automatic Exchange of Information (AEoI).
Kendati begitu, Sri Mulyani berujar, pihaknya akan meminta perbankan melakukan hal tersebut secara bertahap agar tidak mengagetkan masyarakat.
Baca: Sri Mulyani Beberkan Cara Menikmati Belajar Makro Ekonomi
"Pada masa nanti Automatic Exchange of Information, semua informasi itu masuk, yaitu mulai Juli. Namun, kalau untuk membuat masyarakat tidak merasa bahwa ini adalah sesuatu yang baru atau tidak mengkhawatirkan, kami meminta ini dilakukan secara bertahap," kata Sri Mulyani setelah mengisi kuliah perdana makroekonomi di kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 5 Februari 2018.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan aturan pembukaan data kartu kredit oleh perbankan. Aturan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017. Beleid ini mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Kementerian Keuangan juga bakal menetapkan threshold untuk kartu kredit yang wajib dilaporkan, yakni sebesar Rp 1 miliar setiap tahunnya.
"Kami menggunakan threshold supaya masyarakat tidak merasa semua transaksinya dibongkar," ujar Sri Mulyani.
Aturan ini sebenarnya bukan hal baru. Aturan tersebut adalah perubahan dari PMK Nomor 39/PMK.03/2016 yang juga merupakan perubahan dari PMK Nomor 16/PMK.03/2013.
Pada tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak juga pernah meminta perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Kebijakan itu dijalankan seusai program amnesti pajak atau tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017.
Baca berita tentang Sri Mulyani di Tempo.co.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIAS PRASONGKO