Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Asuransi: Merger AXA Life dan AXA Finansial Lumrah

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
AXA Life. consultspringboard
AXA Life. consultspringboard
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia memandang penggabungan (merger) antara PT AXA Life Indonesia (ALI) dengan PT AXA Financial (ALI) sebagai hal yang lumrah. Ketua Bidang Regulasi dan Best Practice Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Maryoso Sumaryono mengatakan penggabungan kedua perusahaan tersebut merupakan hal yang wajar sebab sudah sesuai denga aturan yang diberlakukan.

“Ini kan karena mengikuti aturan dan ketentuan single presence yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi bagi kami ngga ada masalah,” kata Maryoso ketika dihubungi Tempo, Senin, 5 Februari 2018.

Baca: OJK Resmi Cabut Izin AXA Life Indonesia

Maryoso enggan menanggapi pertanyaan Tempo tentang kemungkinan lamanya proses pengumuman yang dilakukan oleh OJK. Yang jelas, kata Maryoso, sebagai pelaku yang berada dalam bisnis ini, pihaknya selalu taat pada aturan regulator.     

Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia pada 19 Januari 2018, menyusul telah dilakukannya merger antara AXA Life dengan PT AXA Financial Indonesia karena memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP). Artinya satu badan hanya boleh mempunyai satu perusahaan asuransi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

OJK, dalam salinan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tentang pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia yang diperoleh Antara di Jakarta, Minggu, memutuskan bahwa sejak tanggal efektif penggabungan pada 1 November 2017, AXA Financial selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio yang dimaksud.

"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa," tulis Kepala Eksektutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi.

AXA Financial Indonesia melalui keterangannya, menyatakan AXA Life setelah merger, kini bergabung menjadi satu entitas di PT. AXA Financial Indonesia.

AXA Life berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis sudah beralih kepada PT. AXA Financial Indonesia. "PT. AXA Financial Indonesia akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis kami," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketentuan Utama Mendirikan Bank Umum dan BPR, Berapa Minimal Syarat Modal?

19 jam lalu

Teller menghitung uang di Bank Indonesia, Jakarta, (10/12). Terhitung 31 Desember 2008, BI mencabut dan menarik uang pecahan uang kertas dari peredaran, yaitu pecahan Rp. 10.000 (bergambar :Cut Nyak dien), 20.000 (bergambar: Ki Hajar Dewantara), 50.0
Ketentuan Utama Mendirikan Bank Umum dan BPR, Berapa Minimal Syarat Modal?

Begini aturan Undang-undang dan Peraturan OJK untuk mendirikan bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR. Segini minimal syarat modalnya.


OJK Edukasi Perempuan, Guru Dan Pelaku Umkm Di Blora

20 jam lalu

OJK Edukasi Perempuan, Guru Dan Pelaku Umkm Di Blora

Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Edukasi Perempuan, Guru Dan Pelaku Umkm Di Blora


Bank Danamon Ingatkan Milenial dan Gen Z Bijak Gunakan Kredit

21 jam lalu

Kartu kredit MasterCard Bank Danamon edisi Manchester United. TEMPO/Imam Sukamto
Bank Danamon Ingatkan Milenial dan Gen Z Bijak Gunakan Kredit

Bank Danamon mengingatkan generasi milenial dan Z agar bijak menggunakan kredit sehingga credit score tetap positif.


OJK Bakal Pangkas 600 BPR, Pendiri Hasamitra: Bisa jadi Lebih Besar, Kuat dan Sehat

22 jam lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Bakal Pangkas 600 BPR, Pendiri Hasamitra: Bisa jadi Lebih Besar, Kuat dan Sehat

Pendiri BPR Hasamitra, Yonggris Lao, angkat bicara menanggapi rencana OJK memangkas jumlah Bank Perekonomian Rakyat di Tanah Air.


Per Oktober 2023, Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun jadi Rp 301,16 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Per Oktober 2023, Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun jadi Rp 301,16 Triliun

OJK mencatat nilai kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan seiring pertumbuhan perekonomian nasional.


Terpopuler: Ide Kota Metaverse Prabowo Tuai Kritik, Harga Cabai Rawit Terbang Rp 150 Ribu?

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberi kaos kepada warga saat kampanye di kawasan Masjid Agung Banten, Kota Serang, Banten, Minggu, 3 Desember 2023. Prabowo mengawali kampanye di hari keduanya dengan berziarah ke makam Sultan Maulana Hasanuddin, bertemu kiai dan ulama serta bersilaturahmi dengan Abuya Muhtadi Dimyathi di Cidahu, Pandeglang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terpopuler: Ide Kota Metaverse Prabowo Tuai Kritik, Harga Cabai Rawit Terbang Rp 150 Ribu?

Berita terpopuler ekonomi kemarin dimulai dari rencana Prabowo Subianto yang berencana membangun kota metaverse.


OJK Cabut Izin Bank-bank Sepanjang Tahun Ini, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Bank-bank Sepanjang Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 4 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2023, apa saja?


OJK Cabut Izin BPR Persada Guna, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin BPR Persada Guna, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023.


DPR Tetapkan 9 Anggota Badan Supervisi OJK, Berikut Daftar Namanya

1 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
DPR Tetapkan 9 Anggota Badan Supervisi OJK, Berikut Daftar Namanya

DPR RI mengumumkan 9 anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan atau BS OJK periode 2023-2028.


Terkini: OJK Akan Tutup 600 BPR, Respons Erick Thohir soal Utang Jumbo BUMN ke Vendor

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: OJK Akan Tutup 600 BPR, Respons Erick Thohir soal Utang Jumbo BUMN ke Vendor

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Selasa siang ,5 Desember 2023 dimulai dari rencana OJK menutup 600 BPR.