TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jagung untuk kebutuhan industri dalam negeri bagi lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
"Total PI yang sudah keluar tahun 2018 sebanyak 171.660 ton untuk lima perusahaan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan pada Minggu, 4 Februari 2018.
Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Impor jagung untuk untuk bahan baku industri sendiri hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pemegang API-P.
Baca juga: Indonesia Stop Impor Jagung dan Beras, Kini Ekspor Bawang
Jagung yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P pun hanya dapat digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses sendiri dan dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Untuk mendapatkan persetujuan impor tersebut, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan izin secara elektronik, dengan melampirkan API-P dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Selain itu, juga bukti penguasaan tempat penyimpanan dan surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku jagung. Saat ini, impor jagung tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
"Sesuai arahan rakor di tim tata niaga impor (tanpa rekomendasi), untuk melakukan penyederhanaan perizinan," ujar Oke.
ANTARA