Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan OJK Soal Pencabutan Izin Usaha Axa Life Indonesia

image-gnews
AXA Life. consultspringboard
AXA Life. consultspringboard
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya melalui Surat Keputusan Nomor Kep-2/D.05/2018 tertanggal Jumat, 19 Januari 2018.

Dody Ardiansyah dari Bagian Hubungan Masyarakat OJK mengatakan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena perusahaan telah merger dengan PT AXA Financial Indonesia. "Karena mereka satu grup, untuk memenuhi ketentuan single presence policy (SPP)," ucap Dody kepada Tempo, Ahad, 4 Februari 2018.

Simak: OJK Resmi Cabut Izin AXA Life Indonesia 

Dalam salinan surat yang diperoleh pada Minggu, 4 Februari 2018, surat diterbitkan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018. Pencabutan ‎izin usaha AXA Life Indonesia merupakan kelanjutan proses penggabungan perusahaan tersebut ke dalam PT AXA Financial Indonesia yang efektif berjalan mulai 1 November 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat pencabutan izin AXA Life Indonesia ditetapkan atas persetujuan anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB), Riswinandi, dan pelaksana tugas (plt) Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK, Asep Iskandar.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, rencana proses merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI) di media massa pada Agustus 2017 dapat disampaikan kembali bahwa sebagai akibat dari penggabungan tersebut, ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Seluruh hak serta kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur, dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah bersepakat menerima semua karyawan ALI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Izin AXA Life Dicabut, Axa Indonesia: Kami Kembalikan ke OJK

6 Februari 2018

AXA Life. consultspringboard
Izin AXA Life Dicabut, Axa Indonesia: Kami Kembalikan ke OJK

AXA Life mengembalikan izin usaha ke OJK.


Izin AXA Life DIcabut, OJK: Nasabah Tak Perlu Khawatir

5 Februari 2018

AXA Life. aaji.or.id
Izin AXA Life DIcabut, OJK: Nasabah Tak Perlu Khawatir

OJK menjamin pencabutan izin AXA Life karena dimerger dengan AXA Financial tak mengubah manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus produk AXA Life.


Asosiasi Asuransi: Merger AXA Life dan AXA Finansial Lumrah

5 Februari 2018

AXA Life. consultspringboard
Asosiasi Asuransi: Merger AXA Life dan AXA Finansial Lumrah

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia memandang penggabungan (merger) antara PT AXA Life Indonesia (ALI) dengan PT AXA Financial (ALI) sebagai hal yang lumrah.


Dimerger, AXA Finacial Ambil Alih Kewajiban AXA Life

5 Februari 2018

AXA Life. consultspringboard
Dimerger, AXA Finacial Ambil Alih Kewajiban AXA Life

Sesuai ketentuan kepemilikan tunggal, AXA Life dan AXA Financial dimerger. AXA Financial mengambil alih kewajiban AXA Life terhadap pemegang polis.