TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Tugas Waspada Investasi telah mengingatkan biro travel haji dan umrah PT Solusi Balad Lumampah (PT SBL) ihwal bisnis yang mereka jalankan. PT SBL diduga melakukan penipuan dengan modus seperti First Travel.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan telah memanggil pengurus SBL sejak tahun lalu. Satgas meminta perusahaan mengubah skema pemasaran yang dijalankan. Satgas melihat program umrah murah dan pemberian beragam bonus yang dilakukan PT SBL sangat berbahaya terhadap kelangsungan perusahaan.
"Dalam kondisi seperti ini dalam jangka panjang bisa sangat berbahaya karena bisa membahayakan keuangan perusahaan. Kami sudah mengingatkan hal itu," kata Tongam kepada Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.
Menurut Tongam, pemanggilan dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi Jawa Barat bekerja sama dengan Kementerian Agama. Pemanggilan dilakukan lantaran Satgas menerima banyak laporan dari masyarakat. Ketika itu, ujar Tongam, SBL berjanji akan memberangkatkan jemaah umrah yang telah mendaftar.
Namun, SBL tak kunjung mampu memberangkatkan jemaah hingga akhirnya kasus ini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Saat ini kita hormati proses hukum kepolisian," ujar Tongam.
Tongam melanjutkan, Satgas menduga ada beberapa perusahaan biro umrah dan haji lain yang menggunakan skema serupa. Namun, dia menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan dan data jelasnya ada di Kementerian Agama.
Polda Jabar telah menangkap dan menetapkan Direksi PT SBL, Aom Juang Wibowo dan stafnya, Ery Ramdani sebagai tersangka. Menurut Kapolda Jawa Barat Inspektur Jendral Polisi Agung Budi Maryoto, sebanyak 12.845 calon jemaah umroh telah tertipu oleh PT SBL. Dari hasil penyelidikan, SBL terbukti menyelenggarakan perjalanan haji dan umroh tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total jemaah umrah yang telah mendaftar dan membayar ke PT SBL sebanyak 30.237 orang, baru 17.383 jemaah saja yang sudah berangkat, sementara sisanya belum diberangkatkan. Total uang yang dikumpulkan dari jemaah yang belum diberangkatkan yakni sebanyak Rp 300 miliar.
Adapun untuk pemberangkatan haji plus, PT SBL menerima pemberangkatan haji plus sebanyak 117 orang dan mengumpulkan uang sebanyak Rp 12,87 miliar. Padahal SBL tak memiliki izin penyelenggaraan haji plus.
SBL bukan biro perjalanan umrah dan haji pertama yang melakukan penipuan. Sejak medio tahun lalu, kepolisian mengusut setidaknya dua kasus penipuan oleh travel umrah dan haji, yakni First Travel dan Hannien Tour.
Sebelum SBL, penipuan umrah diduga dilakukan oleh First Travel. Hingga kini kasus First Travel masih bergulir di pengadilan.