"

Penipuan Umrah Seperti First Travel, Satgas Sudah Ingatkan PT SBL

Calon jemaah umrah mendatangi kantor PT. SBl di Bekasi Town Square Kota Bekasi. Tempo/adi warsono
Calon jemaah umrah mendatangi kantor PT. SBl di Bekasi Town Square Kota Bekasi. Tempo/adi warsono

TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Tugas Waspada Investasi telah mengingatkan biro travel haji dan umrah PT Solusi Balad Lumampah (PT SBL) ihwal bisnis yang mereka jalankan. PT SBL diduga melakukan penipuan dengan modus seperti First Travel.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan telah memanggil pengurus SBL sejak tahun lalu. Satgas meminta perusahaan mengubah skema pemasaran yang dijalankan. Satgas melihat program umrah murah dan pemberian beragam bonus yang dilakukan PT SBL sangat berbahaya terhadap kelangsungan perusahaan.

"Dalam kondisi seperti ini dalam jangka panjang bisa sangat berbahaya karena bisa membahayakan keuangan perusahaan. Kami sudah mengingatkan hal itu," kata Tongam kepada Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.

Menurut Tongam, pemanggilan dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi Jawa Barat bekerja sama dengan Kementerian Agama. Pemanggilan dilakukan lantaran Satgas menerima banyak laporan dari masyarakat. Ketika itu, ujar Tongam, SBL berjanji akan memberangkatkan jemaah umrah yang telah mendaftar.

Namun, SBL tak kunjung mampu memberangkatkan jemaah hingga akhirnya kasus ini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Saat ini kita hormati proses hukum kepolisian," ujar Tongam.

Tongam melanjutkan, Satgas menduga ada beberapa perusahaan biro umrah dan haji lain yang menggunakan skema serupa. Namun, dia menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan dan data jelasnya ada di Kementerian Agama.

Polda Jabar telah menangkap dan menetapkan Direksi PT SBL, Aom Juang Wibowo dan stafnya, Ery Ramdani sebagai tersangka. Menurut Kapolda Jawa Barat Inspektur Jendral Polisi Agung Budi Maryoto, sebanyak 12.845 calon jemaah umroh telah tertipu oleh PT SBL. Dari hasil penyelidikan, SBL terbukti menyelenggarakan perjalanan haji dan umroh tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari total jemaah umrah yang telah mendaftar dan membayar ke PT SBL sebanyak 30.237 orang, baru 17.383 jemaah saja yang sudah berangkat, sementara sisanya belum diberangkatkan. Total uang yang dikumpulkan dari jemaah yang belum diberangkatkan yakni sebanyak Rp 300 miliar.

Adapun untuk pemberangkatan haji plus, PT SBL menerima pemberangkatan haji plus sebanyak 117 orang dan mengumpulkan uang sebanyak Rp 12,87 miliar. Padahal SBL tak memiliki izin penyelenggaraan haji plus.

SBL bukan biro perjalanan umrah dan haji pertama yang melakukan penipuan. Sejak medio tahun lalu, kepolisian mengusut setidaknya dua kasus penipuan oleh travel umrah dan haji, yakni First Travel dan Hannien Tour.

Sebelum SBL, penipuan umrah diduga dilakukan oleh First Travel. Hingga kini kasus First Travel masih bergulir di pengadilan. 








Jelang Ramadan, Keberangkatan Jemaah Umrah via Bandara Soekarno-Hatta Meningkat

12 hari lalu

Sejumlah calon jamaah umrah berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 8 Januari 2022. Kementerian Agama melepas sebanyak 419 orang untuk melaksanakan ibadah umrah dan menjadi pertama kali setelah beberapa tahun terakhir Indonesia tidak mengirimkan jamaah akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan
Jelang Ramadan, Keberangkatan Jemaah Umrah via Bandara Soekarno-Hatta Meningkat

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memprediksi jumlah keberangkatan jemaah umrah terus meningkat hingga Bulan Ramadan nanti.


Cabut Surat Rekomendasi Kemenag Syarat Permohonan Paspor Haji dan Umroh, Imigrasi: Kami Permudah

16 hari lalu

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham yang baru, Silmy Karim menyampaikan sambutan saat pelantikannya di Gedung Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. Terpilihnya Silmy sebagai Dirjen Imigrasi sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang terbit pada 26 Desember 2022. Ia mengikuti seleksi terbuka Dirjen Imigrasi melalui jalur Non-ASN. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Cabut Surat Rekomendasi Kemenag Syarat Permohonan Paspor Haji dan Umroh, Imigrasi: Kami Permudah

Ditjen Imigrasi mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umroh


Cara Membuat Paspor Umroh Terbaru beserta Biaya dan Syaratnya

19 hari lalu

Umat Islam melakukan Sa'i (berjalan dari bukit Shafa menuju bukit Marwah) saat mengikuti ibadah umroh di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu 26 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Cara Membuat Paspor Umroh Terbaru beserta Biaya dan Syaratnya

Tata cara membuat paspor umroh beserta syarat dan biayanya terbaru melalui aplikasi M-Paspor, layanan Eazy Passport, maupun datang langsung.


Syarat dan Ketentuan Badal Umrah dan Badal Haji, Begini Pengertiannya

24 hari lalu

Umat muslim menunaikan Umrah pada sepuluh hari terakhir Ramadan dengan tetap menjaga jarak sosial di tengah pandemi COVID-19 di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, 2 Mei 2021. Otoritas Saudi telah menetapkan usia yang diizinkan untuk ibadah umrah bagi warga di wilayah Saudi yaitu berkisar dari 18 sampai 70 tahun. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Syarat dan Ketentuan Badal Umrah dan Badal Haji, Begini Pengertiannya

Badal umrah adalah cara yang dilakukan untuk mewakili ibadah umrah orang lain, begitupun badal haji. Begini ketentuan dan syarat-syaratnya.


Penerbangan 345 Jamaah Umrah Rute Jeddah - Jakarta Delay Berjam Jam, Lion Air Jelaskan Sebabnya

30 hari lalu

Ilustrasi Lion Air Group. Foto: @lionairgroup
Penerbangan 345 Jamaah Umrah Rute Jeddah - Jakarta Delay Berjam Jam, Lion Air Jelaskan Sebabnya

Lion Air menyampaikan penjelasannya terkait penerbangan nomor JT-087 rute Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz (KAIA), Jeddah, Arab Saudi (JED) tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia (CGK) yang mengalami delay hingga berjam jam.


Kemenag Hapus Biaya Pengadaan Gelang Haji Senilai Rp 5,5 Miliar, Ini Kegunaan Gelang Haji

34 hari lalu

Petugas membagikan gelang identitas kepada jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang  di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 24 Juni 2022. Sebanyak 450 jamaah calon haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tiba di Asrama Haji Palembang dan akan diterbangkan ke tanah suci pada Sabtu 25 Juni. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kemenag Hapus Biaya Pengadaan Gelang Haji Senilai Rp 5,5 Miliar, Ini Kegunaan Gelang Haji

Sempat menjadi perbincangan publik lantaran mahalnya biaya pengadaan gelang haji, kini Kemenag menghapusnya. Apa itu gelang haji?


Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

49 hari lalu

Seorang calon jamaah memotret sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan aset milik dua tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang telah disita oleh penyidik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. Bareskrim Polri akan menampung pengaduan dan mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan agen perjalanan First Travel hingga merugikan calon jamaah mencapai Rp 550 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.


Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Bakal Berdampak ke Biaya Umroh?

58 hari lalu

Jemaah haji Indonesia mengikuti pembekalan sebelum berangkat haji, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 24 Mei 2022. Suami Sri Wahyuningsih telah menjual mobilnya dan menabung 105 juta rupiah selama sembilan tahun untuk membiayai perjalanan haji kedua orang tua istrinya, tetapi jeda dua tahun membuat mereka kehilangan kesempatan untuk pergi bersama. REUTERS/Willy Kurniawan
Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Bakal Berdampak ke Biaya Umroh?

Ekonom menyatakan kenaikan biaya umroh mungkin terjadi juga, namun harusnya tidak setinggi kenaikan biaya haji.


4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.


Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.