TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono akan membuat peraturan menteri tentang standar kualitas rumah yang dijual pengembang. Kementerian PUPR berkepentingan, terutama jika pembeliannya menggunakan kredit pemilikan rumah atau KPR dengan bunga bersubsidi.
Menurut Basoeki, saat ini peraturan yang memuat standar kriteria desain itu sudah berbentuk draf. Namun, sebelum dikeluarkan, Permen tersebut perlu didiskusikan dengan pihak Real Estate Indonesia (REI) terlebih dahulu.
Baca juga: Program Sejuta Rumah, BTN Salurkan 1,61 Juta Unit KPR
"Saya minta diskusikan dulu dengan DPP REI. Mereka kan juga bertanggung jawab dengan anggotanya. Banyak anggota pengembang atau asosiasi yang mempunyai anggota. Anggotanya nanti akan kami registrasi, dicek dulu," kata Basoeki, saat ditemui di gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Sabtu, 3 Februari 2018.
Basoeki menyampaikan bahwa pengecekan dan registrasi ini diperlukan untuk menanggulangi masalah atau kasus, seperti masyarakat yang sudah membayar tapi propertinya tidak jadi, atau mereka yang sudah membayar dan propertinya dibangun, tapi ternyata tidak dapat ditempati.
Hal itu terjadi, kata Basoeki, karena sebelumnya tidak ada pengecekan. "Dengan adanya kelemahan itu, mari kita perbaiki," katanya.
Basoeki menyebut Permen itu menjadi salah satu upaya perlindungan bagi konsumen. Peresmian Permen tersebut ditargetkan pada tahun ini.
"Apalagi kalau itu pake KPR bersubsidi, saya berwenang, saya bertanggung jawab, saya berhak ngawasin, karena ada uang negara di situ," ujar Basoeki. Kualitas bangunan pun, kata dia, sudah pasti mengikuti harga.
FADIYAH | YY