TEMPO.CO, Jakarta - General Manager Asosasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengaku pihaknya belum mengetahui secara jelas tentang permintaan pembukaan data kartu kredit nasabah oleh Direktorat Jenderal Pajak. "Yang saya tahu peraturan itu baru diterbitkan 29 Desember 2017 diketahui teman-teman di bank mungkin baru Minggu lalu," ujar Steve kepada Tempo, 3 Februari 2018.
Steve menyatakan pelaporan data kartu kredit nasabah ini merupakan aturan yang pernah diterapkan oleh pemerintah. Namun, peraturan yang terbaru belum disosialisasikan kepada pihak perbankan. "Kami juga dengar dari berita dari peraturan itu, ini yang kami mau diskusikan," ucapnya.
Baca: Mastercard: 70 Persen Pemegang Kartu Kredit Suka Belanja Offline
Menurut Steve peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan ini merupakan pengganti peraturan lama. Dia mengatakan di peraturan lama pihak perbankan telah diminta untuk melaporkan data pemegang kartu sampai dengan ke transaksi-transaksinya. "Sudah pernah dilaporkan sekali satu periode, kemudian di tunda waktu itu akhirnya tak harus melaporkan lagi," katanya.
Steve berujar dalam keterangan yang dia dapatkan, pelaporan data kartu kredit nasabah ini masih dengan ketentuan-ketentuan yang sama. Namun, dia masih belum mengetahui secara rinci. "Kalau yang dulu memang sampai diminta detail-detail transaksi kartu kreditnya, yang ini karena belum ada sosialisasi kami belum tahu."
Secara umum, kata Steve, pihak perbankan menyambut aturan pelaporan data kartu kredit nasabah ini dengan kehati-hatian dan siap membantu pihak DJP. Namun, dengan kembali diberlakukannya pelaporan data kartu kredit nasabah ini dikhawatirkan masyarakat menjadi antipati. "Apakah perlu dilihat sampai ke detail belanja di mana gitu," ujarnya.
Steve menambahkan pelaporan data kartu kredit nasabah ini sebelumnya memang sempat dipermasalahkan. Menurut dia, jika ingin melihat pengeluaran pemegang kartu kredit dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Debitur (SID). "Dari SID pun sudah bisa dilihat berapa pemakaian kartu tiap orang itu," katanya.
Pembukaan data kartu kredit nasabah ini terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017. Dalam aturan ini disebutkan bagaimana rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 39/PMK.03/2016 yang juga merupakan perubahan dari PMK Nomor 16/PMK.03/2013.
Pada tahun lalu, DJP pernah meminta perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Kebijakan itu dijalankan pasca program amnesti pajak atau tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017.