TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 204 calon jemaah umrah menggugat PT Utsmaniah Hannien Tour (Hannien Tour) beserta jajaran direksinya di Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan No.23/Pdt.G/2018/PN.Cbi ini juga turut menyeret Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam gugatannya, calon jemaah (penggugat) menilai Hannien Tour telah melakukan tindakan ingkar janji karena tidak memberangkatkan para calon jemaah sesuai jadwal yang telah disepakati. Kuasa hukum calon jemaah David Tobing mengatakan Hannien Tour (tergugat) telah melakukan ingkar janji.
Baca Juga:
Baca: Ribuan Orang Jadi Korban Biro Umrah dan Haji Hannien Tour
Tergugat tidak memberangkatkan jemaah sesuai periode pemberangkatan. Tergugat juga menjanjikan adanya pengembalian dana atau refund tetapi tidak dipenuhi. "Selanjutnya, telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan antara penggugat dan tergugat. Lagi-lagi, Hannien Tour tetap tidak memenuhi kewajibannya," kata David, Sabtu, 3 Februari 2018.
Terkait tidak diberangkatkannya para calon jemaah, Hannien Tour beralasan manajemen perusahaan sedang tidak baik. Tergugat mengaku sedang mengalami kerugian dan salah pengelolaan keuangan, dan tidak mendapatkan investor baru. Atas hal itu, para calon jemaah telah mengadukannya kepada Kementerian Agama.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Hannien Tour terkait permasalahan di atas. Sanksi administrasi itu berupa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.