TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pembiayaan infrastruktur melalui skema obligasi daerah memiliki kelebihan tersendiri. Salah satunya yaitu proses penghimpunan dana yang transparan dan waktu yang fleksibel.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen juga menilai skema obligasi daerah juga lebih menarik ketimbang pinjaman pada umumnya. "Umumnya untuk bunga pinjaman langsung kan bulanan, tapi kalau, obligasi bisa tahunan," katanya dalam acara diskusi di Kantor Pusat OJK, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2018.
Simak: OJK: Semakin Banyak Fintech Semakin Baik
Obligasi daerah sendiri adalah efek berupa surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah sendiri, tanpa jaminan pemerintah pusat. Obligasi daerah ini merupakan salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat.
Upaya penerbitan obligasi daerah pun memang terus didorong demi mempercepat pembangunan sejumlah infrastruktur di daerah. Obligasi daerah diterbitkan agar daerah tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hoesin menuturkan, memang selama ini ada persepsi jika obligasi daerah susah diterapkan karena masa jabatan kepala daerah yang hanya lima sampai sepuluh tahun. Namun ia menjelaskan, obligasi daerah serupa obligasi negara yang tidak bergantung pada masa jabatan pemerintah. "Obligasi negara pun ada yang lebih dari 30 tahun, daerah bisa tetap memanfaatkannya sepanjang untuk pembangunan di daerah," kata Hoesen.
Meski dinilai lebih menguntungkan, namun Hoesen mengakui sampai saat ini memang belum ada satupun pengajuan ke OJK. Sejumlah daerah, ungkapnya, memang sudah menyatakan minat untuk menerbitkan obligasi daerah. "Tapi belum ada triggers (pemicu)-nya," kata Hoesen.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B, Djustini Septiana, juga mengakui belum ada sama sekali pengajuan yang masuk ke OJK. OJK sendiri, menurut dia, memang tidak begitu saja memberikan izin penerbitan obligasi daerah. "Dilihat juga, siapa yang mau, siapa yang mampu, mau dan mampu itu kan beda," ujarnya.