TEMPO.CO, Jakarta - Penipuan biro umrah mirip kasus First Travel terulang di Bandung, Jawa Barat. Pada Selasa lalu, 30 Januari 2018, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap dua tersangka kasus penipuan oleh biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL).
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto, konsumen tergiur tawaran umrah dan haji murah mirip First Travel oleh PT Solusi Balad Lumampah. Modusnya perusahaan memberangkatkan konsumen dengan sistem money game, yaitu tarif harga yang ditetapkan oleh SBL cukup murah dibanding perusahaan penyedia jasa pemberangkatan umrah dan haji lainnya. "Nominal tarifnya Rp 18 juta sampai dengan Rp 23 juta per orang," kata Agung.
Polisi telah menangkap dua tersangka, yakni Aom Juang Wobowo selaku direksi PT SBL dan Ery Ramdani sebagai staf perusahaan penyedia jasa keberangkatan haji dan umrah itu.
Menurut Agung, konsumen yang tertipu sebanyak 12.845 calon peserta umrah. "Kami telah menangkap dua tersangka, dan setelah ditangkap kami lakukan pendalaman penyidikan," ujar Agung di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Sukarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa, 30 Januari 2018.
Kedua tersangka dijerat Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Haji dan Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka mendapatkan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.