TEMPO.CO, Jakarta - CEO Blibli.com Kusumo Martanto mendukung pengenaan pajak e-commerce. "Sebetulnya, kalau mau berbisnis itu harus bayar pajak. Kalau kami prinsipnya begitu. Mengenai aturannya seperti apa, mungkin ada relaksasi untuk UMKM kami akan support," kata Kusumo di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Namun, ia mempertanyakan bagaimana pemberlakuan kebijakan pajak tersebut kepada pelaku usaha yang tidak memiliki badan usaha tetapi berjualan produk online dari luar negeri. "Yang menjadi pertanyaan buat kami, perusahaan yang tidak mempunyai badan usaha di Indonesia, jualan online, jualan dari luar negeri pajaknya bagaimana?" ujar dia.
Baca juga: Penjualan via Facebook Belum Dikenakan Aturan E-Commerce
Karena itulah, Kusumo meminta agar pengenaan pajak e-commerce kepada pelaku usaha online bisa merata dan adil. Ia mewanti-wanti agar pebisnis daring tidak resah dalam menjalankan bisnisnya.
"Saya pikir sih mengenai peraturan pajak ini semuanya harus fair. Baik off line dan on-line. Kan di dalam on-line ini macam-macam, melalui medsos, melalui market place platform itu bagaimana. Itu saja sih," kata dia.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan aturan mengenai e-commerce yang tengah digodok saat ini tidak mencakup transaksi via media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Menurut Rudiantara, orang yang berjualan melalui media sosial masih termasuk sektor informal, sehingga tidak dikenai pajak.