TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan aturan perihal pengawasan teknologi keuangan atau fintech. Direktur Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sukarela Batunanggar mengatakan beleid itu akan ada dalam bentuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Aturan tersebut akan terbit Maret 2018 dan mengatur semua hal mengenai fintech. "Mulai aspek pendaftaran sandboxing. Bagaimana sandboxing itu kami masukkan dalam area fintech. Ini kami masukkan dalam satu area yang kami uji," kata Sukarela di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2018.
Selain itu, peraturan OJK mengatur aspek perizinan, aspek pelaporan, dan aspek perlindungan konsumen. Termasuk bagaimana nanti OJK bekerja sama dengan instansi terkait dalam konteks membangun ekosistem fintech yang baik.
"Tapi, yang penting, pengawasan fintech ini tidak sama persis dengan lembaga keuangan lain, karena mereka nanti self regulatory, lebih disclosure, transparan," ucapnya.
Nantinya, dalam aturan tersebut, fintech akan terbagi menjadi beberapa kategori. Ini akan dilihat dari beberapa hal pada fintech itu sendiri, mulai profil bisnis hingga skalanya.
"Fintech yang mana yang harus berizin, yang mana yang terdaftar akan dipilah. Enggak one fits all. Kan, fintech skalanya beda-beda, business profile beda. Nanti di-grouping, sehingga masing-masing jenis dapat treatment yang sesuai," ujar Sukarela.
Ia berharap adanya aturan yang jelas mengenai fintech akan mendukung perekonomian domestik. Ini juga yang dilakukan di beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat dan India.
"Semoga segera national fintech center. Bahkan di negara lain di level regional punya fintech center dan didukung government," tuturnya.