TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) masih enggan memberikan keterangan lanjutan terkait kasus kontaminasi DNA babi pada suplemen Viostin DS dan juga Enzyplex tablet. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM, Riati Anggriani menyebut pihaknya masih mempersiapkan informasi tambahan terkait kasus ini.
"Info dari pimpinan nanti Senin saja (5 Februari 2018), pada waktu Press Conference (Konferensi Pers)," kata Riati melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018. "Sementara pakai penjelasan kemaren (keterangan tertulis 30 Januari 2018)."
Baca: YLKI Desak Produsen Viostin DS dan Enzylex Beri Kompensasi
Sebelumnya, gaduh soal suplemen Viostin DS dan juga Enzyplex tablet, produk Mediafarma Laboratories muncul 30 Januari 2018 lalu. Sebuah surat dari Balai Besar POM Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya, Selasa, 30 Januari 2018 beredar. Surat itu berisi tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet, yang disebut mengandung DNA babi.
Dalam keterangan tertulisnya, Badan POM membenarkan bahwa sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, Badan POM menemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi.
Sebagai produsen, PT Pharos Indonesia baru mengeluarkan pernyataan resmi, sehari kemudian, Rabu, 31 Januari 2018. Ida Nurtika megakui, indikasi kontaminasi oleh Badan POM bahkan telah ditemukan sejak akhir November 2017 lalu. "Kami melakukan penarikan bets produk yang diduga terkontaminasi sejak muncul temuan," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Tempo memantau penjualan suplemen Viostin dan Enzyplex di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Sejumlah toko obat di pasar tersebut masih menjual kedua merek suplemen. "Di sini masih ada kios-kios yang menjual obat itu (Viostin dan Enzplex), tapi ada juga yang sudah tidak menjualnya," kata salah satu penjual di apotek yang enggan disebutkan namanya.
PT Pharos Indonesia mengakui penarikan produk Viostin DS dari pasaran belum sepenuhnya selesai. Pantauan Tempo di lapangan hari ini memang menemukan masih banyak toko obat yang menjual suplemen tulang ini secara bebas.
"Proses penarikan produk ini masih terus kami lakukan," kata Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018. Ia juga memastikan penarikan produk dilakukan bertahap di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Simak berita lainnya tentang suplemen yang mengandung DNA babi lainnya di Tempo.co.