TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak produsen suplemen Viostin DS dan Enzyplex meminta maaf ke publik karena produk mereka terbukti mengandung DNA babi. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kasus tersebut adalah keteledoran yang sangat konsumen.
"YLKI mendesak PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia akibat keteledoran dan atau kesengajaannya memasukkan DNA babi yang sangat merugikan konsumen," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Februari 2018.
Baca juga: Viostin DS Mengandung Babi, Pharos: Kejadian Akhir November 2017
PT Pharos Indonesia adalah produsen Viostin DS, sementara PT Medifarma Laboratories adalah produsen Enzyplex. Kedua produk suplemen tersebut dinyatakan terbukti mengandung DNA babi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Tulus juga meminta kedua produsen tersebut memberikan kompensasi kepada pelanggan yang sudah terlanjur mengkonsumsi produk tersebut. Minimal, kata Tulus, kedua produsen tersebut mengembalikan sejumlah uang kepada konsumen sesuai nilai pembeliannya.
Baca juga: Viostin DS dan Enzyplex Mengandung Babi, YLKI Usulkan Sanksi
Tulus juga mendesak BPOM untuk memberikan sanksi yang lebih tegas dan keras kepada kedua produsen farmasi itu. Mereka dinilai telah melanggar undang-undang, baik UU Perlindungan Konsumen maupun UU Jaminan Produk Halal. BPOM juga diminta melakukan audit secara komprehensif terhadap seluruh proses pembuatan dari semua merek obat yang diproduksi oleh kedua produsen tersebut.
"Hal yang rasional jika potensi merek obat yang lain dari kedua produsen itu juga terkontaminasi DNA babi. Audit komprehensif sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen, khususnya konsumen muslim," kata dia.