TEMPO.CO, Bandung -Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik menyarankan pengguna kendaraan yang menghindari proyek jalan tol Jakarta-Cikampek di malam hari, menggunakan jalan nasional lama di pantura. “Saya sarankan tidak masuk ke daerah Jonggol menuju Bekasi lewat Cikarang-Cibarusah. Masuk ke jalan nasional lama saja,” kata dia di Bandung, Rabu, 31 Januari 2018.
Dedi beralasan, rute arteri Cibarusah lewat Jonggol itu terbatas kapasitas tonase jalannya, selain juga minim penerangan. Jalan tersebut masuk dalam kategori jalan provinsi dengan beban tonasenya terbatas. “Kalau memang harus dialihkan, kami akan kerjasama dengan Jasa Marga untuk menyiapkan rambu-rambu,” kata dia.
Di jalur Cibarusah via Jonggol itu juga terdapat sejumlah jembatan yang belum tentu kuat menahan beban trafik kendaraan angkutan berat yang melintas. “Jangan sampai nanti saat dipindahkan (ke jalur arteri), terus ada beberapa jembatan di sana bisa terjadi kerusakan seperti di Jembatan Cipamingkis, karena selain faktor alam juga faktor tonase bisa mempengaruhi kekuatan jembatan. Kita harus jaga itu,” kata Dedi.
Baca: Ketika Aturan Ganjil-Genap Merambah Tol Jakarta-Cikampek
Menurut Dedi, kesiapan ruas jalan arteri provinsi itu harus dipastikan dulu karena mayoritas kendaraan yang melintas di malam hari truk angkutan berat. “Kalau malam hari itu justru paling banyak angkutan berat. Makanya harus ada pengaturan,” kata dia.
Dedi menyarankan kendaraan truk angkutan berat memilih jalur lama jalan nasional di utara jalan tol Cikampek-Jakarta. “Lebih baik arahnya ke jalur nasional lama, jalur biasa pantura kalau mau dialihkan,” kata dia.
Dedi mengatakan, sejumlah strategi pengalihan beban arus kendaraan disiapkan untuk menekan kemacetan jalan di ruas proyek jalan layang di jalan tol Jakarta-Cikampek. Diantaranya himbauan PT Jasa Marga agar menghindari ruas tol di lokasi pengerjaan proyek jalan tol itu mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB karena pengerjaan proyek itu hendak dikebut.
“Ada juga pemberlakuan jam operasi untuk angkutan barang, jalur khusus untuk bis, hingga pengalihan moda transportasi angkutan barang bertahap. “Kita melihat dari sisi keselamatannya,” kata dia.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub 99/207 tentang penggunaan lajur khusus untuk angkutan umum dan bus di jalan tol wilayah Jabodetabek. Dengan skema operasional jalur 1 untuk angkutan umum dari Bekasi Timur menuju Halim berlaku pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB dan lajur 2 untuk angkutan barang. “Jalur 3 dan 4 untuk lajur kendaraan pribadi,” kata Dedi.