Ida mengatakan salah satu bahan baku, yang didatangkan dari pemasok luar negeri dan digunakan untuk produksi bets tertentu, belakangan diketahui mengandung kontaminan (DNA babi).
Ida mengatakan setelah melakukan penelusuran internal bahwa ketika Badan Pengawan Obat dan Makan (BPOM) menemukan indikasi temuan kontaminasi DNA babi dalam salah satu produknya, pihaknya segera melakukan upaya penanganan sesuai dengan arahan BPOM. Pharos kemudian menarik bets produk yang diduga terkontaminasi, menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS.
Sebelumnya, BPOM telah menginstruksikan untuk menarik produk suplemen makanan bernama Viostin DS dan Enzyplex lantaran mengandung DNA babi. Dalam keterangan resmi dalam laman www.pom.go.id, BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
“Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA babi,” seperti tertera dalam keterangan tertulis BPOM dalam laman resminya.
Adapun, sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.