TEMPO.CO, Jakarta - Go-Car, salah satu layanan transportasi roda empat dari platform layanan transportasi secara online milik Go-Jek, menghormati Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. SVP Public Policy and Government Relations Go-Jek, Malikulkusno Utomo, mengatakan bahwa peraturan tersebut memberikan payung hukum bagi angkutan sewa khusus (ASK) atau transportasi online roda empat di Indonesia.
“Kami berharap penerapan aturan ini bisa tetap melindungi kehidupan ratusan ribu mitra kami dan keluarganya di seluruh Indonesia. Serta bisa menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” kata Malikulkusno seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca: Ini Investor Go-Jek Selain Google
Menurut Malikulkusno, Go-Jek percaya pemanfaatan teknologi bisa memberikan peluang yang lebih luas terhadap tersedianya lapangan pekerjaan, salah satunya melalui transportasi online seperti Go-Car. Bahkan, kata Malikulkusno, pemanfaat teknologi adalah cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya
Malikulkusno berujar bahwa dalam masa transisi tiga bulan terakhir, Go-Car bersama mitra angkutan sewa khusus menjadikan wilayah Jabodetabek sebagai pilot program kepatuhan terhadap Permenhub 108. Sebab, kata dia, Pada bulan November 2017, pihak Go-Jek bersama pemerintah telah meluncurkan angkutan sewa khusus yang kendaraannya telah lulus uji KIR dan diberi stiker.
Selain itu, Go-Jek juga telah menyediakan informasi terkait mitra ASK dan pengujian KIR di blog mitra pengemudi Go-Car. “Go-Jek juga mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat lajur khusus pengurusan KIR bagi transportasi online roda empat supaya bisa mempercepat mitra pengemudi dalam mengurus KIR,” ujar Malikulkusno.
Sementara itu, Go-Jek juga sepakat dengan adanya penetapan tarif batas bawah. Hal itu menurut Malikulkusno supaya bisa memastikan adanya persaingan usaha yang sehat. Kemudian, terkait Digital Dashboard, pihaknya juga telah menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.