TEMPO.CO, Jakarta – Tax Justice Network, sebuah lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang advokasi pajak dan regulasi pajak internasional, pada 30 Januari 2018 meluncurkan hasil penelitian mereka terkait kerahasiaan finansial Financial Secrecy Index (FSI) 2018.
Index tersebut mencatat bahwa Swiss dan Amerika Serikat adalah dua negara yang memiliki tingkat financial secrecy (kerahasiaan finansial) tertinggi di dunia sedangkan urutan ketiga diduduki oleh Cayman Island, sebuah wilayah kepulauan bagian dari Persemakmuran Inggris.
CEO Tax Justice Network, Alex Cobham mengatakan hasil FSI 2018 berhasil mengkonfirmasi bahwa negara yang paling kaya dan berkuasa telah berkontribusi dalam melanjutkan tren risiko global terkait kemungkinan arus keuangan (finansial) yang melanggar hukum dan terlarang.
“Jika kita ingin menghentikan praktik penghindaran pajak, korupsi, penipuan dan pencucian uang, pusat-pusat keuangan dunia (seperti Swiss dan Amerika Serikat) perlu dibersihkan. Dan karena negara-negara tersebut tidak mau melakukannya secara sukarela maka PBB harus membuat konvensi global untuk mengakhiri praktik kerahasiaan finansial tersebut,” kata Alex seperti keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 31 Januari 2018.
Merujuk FSI 2018, peringkat pertama, Swiss tercatat memiliki value (nilai) FSI sebesar 1589,57 poin dengan kontribusi kerahasiaan finansial mencapai 5,01 persen.
Amerika Serikat yang berada pada peringkat kedua mendapat nilai FSI 1298,47 poin dengan kontribusi kerahasiaan finansial mencapai 4,09 persen. Sedangkan Cyman Island tercatat memiliki nilai FSI 1267,68 dengan kontribusi kerahasiaan finansial 4,00 persen.
FSI sendiri merupakan peringkat bagi negara-negara yang memiliki kewenangan untuk merahasiakan arus keuangan di dalam negeri. Seringkali negara-negara dengan peringkat tertinggi FSI juga dikenal sebagai negara bebas pajak (tax haven).
Indeks FSI yang tinggi juga seringkali berkaitan dengan kemungkinan arus keuangan finansial yang digunakan untuk kepentingan terlarang bahkan melanggar hukum seperti penghindaran pajak, korupsi, penipuan dan pencucian uang. Sebab, regulasi domestik negara terkait memperbolehkan melakukan hal ini lantaran dianggap mampu menarik dana besar bagi para investor.
Kasus terbaik untuk mencontohkan pola-pola financial secrecy adalah kasus Panama Papers 2016 dan Paradise Papers 2017. Pihak-pihak yang terindikasi melakukan kejahatan finansial seperti penghindaran pajak, pencucian uang, hingga korupsi tercantum dalam laporan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan FSI 2018, Indonesia tercatat berada pada peringkat 57 dengan nilai FSI mencapai 188,79 dan menyumbangkan sebesar 0,60 persen bagi kerahasiaan finansial. Di Indonesia sendiri, kasus pemindahan sejumlah uang dari Guernsey ke Singapura milik nasabah Indonesia oleh Standard Chartered Bank sebagai salah satu kasus yang mengindikasikan adanya praktik melanggar hukum yakni penghindaraan pajak.