TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan memfasilitasi tuntutan para pengemudi taksi online untuk membahas perusahaan aplikasi yang melakukan suspensi atau pembekuan akun pengemudi.
Seusai Rakor Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2018 di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018, Menhub mengatakan keluhan yang paling banyak disampaikan para pengemudi taksi online pada unjuk rasa Senin, 29 Januari 2018, adalah banyak pengemudi taksi online yang terkena suspensi dari perusahaan aplikasi sehingga tidak bisa beroperasi.
Kemenhub pun terbuka untuk melakukan pertemuan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan perusahaan aplikasi.
"Paling banyak dikeluhkan dari mereka, bagaimana Menkominfo mengatur perusahaan aplikasi. Selama ini, mereka merasa dikenai sanksinya. Karena itu, kami terbuka melakukan fasilitasi dengan Menkominfo," kata Menhub Budi Karya.
Baca juga: Menhub Minta Pembuatan SIM Sopir Taksi Online Dilakukan Kolektif
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan para pengemudi mengeluhkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang hanya mengatur tentang kewajiban pengemudi taksi online dengan pemerintah, tapi kewenangan perusahaan aplikasi terhadap pengemudi tidak diatur.
"Menyangkut masalah pengemudi dengan pihak aplikator belum, misalnya kalau saya di-suspend gimana. Tapi itu domainnya dari Kementerian Kominfo," kata Budi Setiyadi.
Ia berujar, toleransi untuk tidak menilang taksi online dalam sebulan setelah diberlakukan PM 108/2017 untuk memberi waktu bagi pengemudi memenuhi persyaratan.
Kemenhub akan mengevaluasi seberapa banyak pengemudi taksi online yang belum melengkapi persyaratan menjelang akhir Februari 2018.
ANTARA