TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi waktu satu bulan kepada para pengemudi taksi online untuk melakukan penyesuaian terhadap Permenhub 108 yang mulai diberlakukan besok, 1 Februari 2018.
Selama satu bulan tersebut, Kementerian Perhubungan akan menggelar operasi simpatik. Operasi tersebut berupa teguran atau peringatan kepada pengemudi taksi online yang belum sepenuhnya memenuhi aturan.
"Tetap tanggal 1 (Permenhub 108) tetap diberlakukan, tapi namanya operasi simpatik. (Lama waktunya) sementara 1 bulan," kata Budi di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca: Driver Online Tak Menolak Permenhub 108, tapi...
Sementara aturan berjalan pada 1 Februari 2018, pihaknya akan tetap berupaya untuk memfasilitasi driver online melakukan pembicaraan dengan aplikator dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo).
Dari hasil pertemuan Kemenhub dengan driver online diketahui bahwa driver ingin dipertemukan dengan Kemenkominfo dan pihak aplikator terkait kejelasan menyangkut beberapa hal, misalnya soal suspensi driver online.
Tuntutan mengenai suspend sepihak menjadi salah satu keluhan utama para pengemudi taksi online. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW menuturkan selama ini, berdasarkan keluhan para pengemudi yang Christiansen dengar, perusahaan aplikasi banyak mensuspend sepihak yang hanya mendengar keluhan dari penumpang saja. “Keluhan yang kadang belum tentu benar,” ujar Christiansen.
Tentunya, jika hal tersebut datang dari kesalahan pengemudi itu sendiri, ADO tidak akan membela. "Saat ini masih kami desak supaya keluar sebuah aturan yang mengatur hal tersebut,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 30 Januari 2018.
Berita lainnya tentang Permenhub 108, dapat disimak di Tempo.co.