TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan siap mendukung aturan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali yang mewajibkan pramugari yang bertugas di penerbangan tujuan Aceh untuk mengenakan jilbab dan pakaian muslimah.
Menurut Menhub yang hari ini, Rabu, 31 Januari 2018, menghadiri Rapat Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 2018, usulan itu akan berlaku di Aceh yang memang telah menerapkan syariat Islam.
"Saya pikir itu usulan yang baik karena ini suatu syariat. Hanya saja memang ini kan sektoral di daerah Aceh. Saya pikir, saya mendukung," katanya.
Baca juga: Menhub Pimpin Rapat Persiapan Angkutan Lebaran di Awal Tahun
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali sebelumnya menyurati seluruh General Manager maskapai di Aceh guna meminta seluruh pramugari yang melayani rute Aceh untuk berjilbab.
Meski dilayangkan pada 18 Januari 2018 lalu, surat berisi dua poin utama dan tiga sub poin itu baru viral pekan ini. Dalam surat bernomor 451/65/ /2018 itu, pramugari diwajibkan mengenakan pakaian muslim, seperti mengenakan jilbab, sesuai dengan aturan syariat Islam.
Meski begitu, Menhub menegaskan aturan tersebut untuk sementara hanya akan berlaku di Aceh yang telah menerapkan syariat Islam. "Daerah lain tidak," ucapnya menegaskan.
ANTARA