TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus bisa memperkuat pengawasan terhadap media-media "online" atau dalam jaringan (daring) di internet dan tidak lagi terfokus kepada siaran televisi dan radio. "Peran KPI ke depannya perlu diperluas," kata Anggota Komisi I DPR Biem Benjamin dalam rilis, Rabu, 31 Januari 2018.
Menurut Biem, harus dipahami bahwa kecenderungan masyarakat terhadap tayangan teresterial seperti televisi diperkirakan bakal menurun.
Baca: Ketua KPI: UU Penyiaran Tak Mengatur Iklan Politik
Politisi Gerindra itu berpendapat bahwa pada masa mendatang warga akan semakin beralih kepada media yang terdapat di dunia maya.
Ia menyatakan, pengawasan terhadap media daring perlu diperkuat terlebih tayangan di internet kerap mudah diakses.
Pihaknya, lanjutnya, bakal membantu KPI dan memberikan wewenang kepada lembaga tersebut guna memperkuat aktivitas pemantauan terhadap media daring seperti terhadap tontonan "streaming".
Untuk itu, ujar dia, RUU Penyiaran yang sedang digodok pada saat ini juga diharapkan dapat memasukkan tugas pemantauan untuk KPI termasuk hal tersebut.
Sebelumnya, KPI diminta untuk aktif mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang prosesnya mandek dalam tahap sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Saya tidak melihat KPI menekan atas kondisi ini. Kami mengharapkan KPI aktif menekan RUU Penyiaran bagaimana penyelesaiannya," tutur Kepala Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Eni Maryani dihubungi, Jumat, 26 Januari 2018.
Mandeknya pembahasan RUU Penyiaran di Baleg DPR RI, kata Eni Maryani, menyebabkan KPI tidak bisa segera membuat peraturan dengan pemerintah. Akibatnya, kondisi di lapangan tidak kunjung jelas tanpa undang-undang serta peraturan turunannya.
Menurut Eni, KPI seharusnya memahami perannya sebagai lembaga independen yang mewakili publik, bukan pemerintah, apalagi swasta. Untuk itu, KPI seharusnya melihat publik makin lama terpapar informasi dari penyiaran yang tidak kunjung diatur.
"Seharusnya KPI mewakili publik, bukan pemerintah. Dia tidak harus di tengah mendengar industri. Dia tidak ada kepentingan, harusnya mewakili publik saja," ucap Eni. Selain itu, dia berharap RUU Penyiaran segera diselesaikan karena makin lama prosesnya di Baleg dikhawatirkan makin banyak kepentingan yang akan mempengaruhi hasil akhirnya.