TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan penyelesaian lima rancangan zonasi kawasan strategis nasional (KSN) tahun ini. Direktur Pengelolaan Ruang Laut Direktorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Suharyanto mengatakan pihaknya menargetkan rancangan zonasi dalam bentuk peraturan presiden lima KSN itu diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada medio tahun ini.
"Target KKP, bulan Juni ini sudah masuk Kemenkumham rancangan perpresnya," kata Suharyanto di kantor KKP, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca: Nelayan Minta Penggunaan Cantrang Dilegalkan Secara Nasional
Lima KSN tersebut adalah kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro); kawasan perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedung Sepur); kawasan perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbang Kertosusilo); kawasan perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata); serta Bima.
Suharyanto menuturkan lima KSN ini merupakan bagian dari target pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menyelesaikan tujuh KSN hingga tahun ini. Dua KSN telah ditetapkan pada 2017, yakni KSN Batam, Bintan, dan Karimun serta KSN Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Pembentukan rencana zonasi KSN ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Suharyanto berujar, penyusunan rencana zonasi mencakup sinkronisasi dan harmonisasi dengan rencana tata ruang KSN, rencana tata ruang dan wilayah, serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZPW3K) yang berbentuk peraturan daerah. Ada lima daerah yang telah menetapkan perda RZPW3K, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Suharyanto menjelaskan, aturan zonasi ini akan memberikan kepastian peruntukan ruang di laut.
"Untuk berbagai kepentingan, kesejahteraan masyarakat, lingkungan, ekonomi, pertumbuhan wilayah, kepentingan negara dan hankam, serta kepentingan sosial," kata Suharyanto.