TEMPO.CO, Jakarta -Salah satu poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (Permenhub 108) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek menyebutkan para pengemudi daring harus memiliki stiker bertanda khusus. Stiker khusus tersebut berbentuk bulat, berdiameter 10 sentimeter dan harus ditempel di kaca depan bagian kanan atas dan kaca belakang bagian kanan bawah taksi online.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online Christiansen FW, para driver mengatakan peraturan yang meminta adanya stiker bertanda khusus tersebut awalnya ditanggapi dengan keberatan. Namun, pihaknya menawarkan kesepakatan yakni stiker lepas pasang. “Kendaraan kan milik pribadi. Tidak operasional 24 jam,” kata Christiansen saat dihubungi, Selasa, 30 Januari 2018.
Ia mengatakan, pada saat bekerja, stiker tersebut wajib menempel di kendaraan driver. Namun, saat off, driver bisa melepas stiker tersebut.
Baca: Pesaing Go-Jek, Grab Dapat Suntikan 33 T dari Toyota dan Hyundai
Lalu, bagaimana dengan zona merah? Zona merah merupakan istilah yang digunakan dalam menamai suatu wilayah atau tempat dimana driver taksi online dilarang mengambil penumpang. Alhasil, penumpang dan pengemudi sama-sama harus mencari tempat penjemputan yang lebih ‘aman’.
Christiansen menyarankan awak driver tidak memasang stiker saat berada di daerah itu. Bila ada razia, pengemudi bisa menyampaikan kepada petugas untuk memberitahu bahwa daerah tersebut rawan dan menunjukan kelengkapan surat-surat yang dimiliki.
“Bahkan, saya mengapresiasi beberapa daerah yang berinisiatif memberitahu untuk jangan menempel stiker dulu sampai suasana kondusif,” ucap dia.
Tidak hanya stiker, aturan dalam Permenhub 108 tahun 2017 itu juga mencakup argometer taksi wilayah operasi, tarif dan kuota, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.