TEMPO.CO, Jakarta-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan PT Hutama Karya (Persero) Tbk memang masih memerlukan penyertaan modal negara (PMN) untuk merampungkan proyek tol Trans Sumatera.
"Memang masih kurang. Kalau enggak (ada PMN), enggak bisa (proyek berjalan)," kata Kepala Badan Pengelola Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, 30 Januari 2018.
Baca: Rini Soemarno: Tol Trans Sumatera Tekan Biaya Logistik Signifikan
Herry menyampaikan, dengan proyek besar yang tengah digarap Hutama Karya, dana yang didapat dari skema pembiayaan yang sudah ada masih tidak mencukupi. Demikian pula dengan PMN yang diterima perseroan pada 2015 dan 2016, masing-masing sebesar Rp 3,6 triliun dan Rp 2 triliun.
Pekan lalu, Direktur Utama Hutama Karya I Gusti Ngurah Putra mengatakan jajarannya tengah menghitung besaran PMN yang akan diajukan tahun depan. Ngurah mengatakan PMN tersebut bakal digunakan untuk membiayai tiga ruas tol, yakni Pekanbaru-Dumai, Palembang-Tanjung Api-api, dan Kisaran-Indrapura.
Ngurah mengatakan perseroan masih membutuhkan sekitar Rp 15 triliun untuk pembangunan tol Pekanbaru-Dumai. Sebanyak Rp 7 triliun kebutuhan itu akan digelontorkan Hutama Karya dari ekuitas perusahaan. Perseroan juga akan menerbitkan obligasi atas aset tol Akses Tanjung Priok, tetapi Ngurah memperkirakan hanya akan memperoleh Rp 4 hingga 4,5 triliun.
Herry pun berujar obligasi ATP itu belum mencukupi untuk pembangunan tol Trans Sumatera. "Akan sulit karena pendapatan rendah, utangnya jangan terlalu besar. Makanya ekuitasnya digedein," kata Herry.
Herry menambahkan, pengajuan PMN wajar dilakukan dan tidaklah masalah mengingat besarnya proyek yang digarap Hutama Karya. Dia juga optimistis Kementerian Keuangan akan menghitung dengan detail besar PMN yang bisa digelontorkan kepada perusahaan pelat merah tersebut.
"Yang penting terukur. Menteri Keuangan kan memagari dengan jaminan, dia menghitung betul. Kalau untuk angka saya yakin terukur sekali," ujar I Gusti Ngurah Putra dari Hutama Karya.