Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo Kaji Aturan Perjanjian Bisnis Aplikator Taksi Online

image-gnews
Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, 29 Januari 2018. Ratusan pengemudi taksi online menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. TEMPO/Ilham Fikri
Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, 29 Januari 2018. Ratusan pengemudi taksi online menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. TEMPO/Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana meninjau kembali aturan perjanjian kerja sama antara penyedia aplikasi angkutan sewa berbasis aplikasi, seperti taksi online dengan para pengemudinya. Kejelasan aturan menjadi salah satu hal yang dituntut oleh aliansi pengemudi taksi dalam unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan.

Massa yang menamai diri Aliansi Nasional Driver Online, mengeluhkan sikap para aplikator yang kerap membekukan akun kerja para pengemudi secara sepihak. Kemenhub pun menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku regulator aplikasi untuk mendalami hal tersebut.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan ketentuan terkait pembekuan akun ada dalam perjanjian bisnis antara aplikator dan mitra masing-masing. Namun, dia menekankan bahwa perusahaan seharusnya menyediakan mekanisme sanggah bila ada keberatan dari pihak pengemudi.

"Bersama Kemenhub, kami akan review apakah dalam kerjasama itu ada mekanisme sanggah," ujar Semuel pada Tempo, Selasa 30 Januari 2018.

Simak: Aturan Taksi Online, Grab Komitmen Bantu Mitra Pengemudi

Menurut Semuel, aturan bisnis menjadi domain internal aplikator dan pengemudi. Mekanisme itu belum secara spesifik diatur oleh pemerintah. "Itu kan kerja sama bisnis, kami hanya mengatur sampai kehandalan dan kelayakan sistem," tuturnya.

Semuel meminta para pengemudi lebih memperhatikan mekanisme bisnis yang dijalani dengan setiap perusahaan aplikasi. Saat ini diketahui terdapat tiga raksasa aplikator taksi online, yakni Gocar, Uber, dan Grab. "Mitra diharapkan membaca dan memahami isi perjanjian sebelum menyetujui untuk bergabung."

Kemenkominfo sendiri sempat berkumpul dengan perwakilan aplikator pada Senin lalu. Namun, kata Semuel, pemerintah hanya membahas integrasi perangkat digital (dashboard) untuk pengawasan angkutan sewa khusus (ASK). Setelah penyelarasan data dengan penyedia aplikasi, pemerintah bisa memantau jumlah angkutan daring yang beroperasi, termasuk data kuota di setiap daerah.

"Dashboard sudah mulai berfungsi sejak 1 Februari 2018," ucap Semuel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, memastikan pihaknya akan duduk satu meja dengan aplikator dan perwakilan pengemudi. Tudingan pemutusan akun sepihak oleh aplikator, menurut dia harus didalami. Namun, hal itu menjadi wewenang Kemenkominfo.

"Dikeluhkan bahwa aturan taksi online hanya bersifat transportasi saja, itu di kami (Kemenhub). Belum ada aturan soal hubungan pengemudi dan aplikatornya," kata dia di kantornya, kemarin.

Kemenhub pun mempertimbangkan ulang penerapan uji kelayakan kendaraan (kir) dan pemasangan stiker. Pemerintah memberi toleransi lantaran besar jumlah pengemudi yang kesulitan memenuhi syarat teknis Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Marketing Director Grab Indonesia, Mediko Azwar memastikan pihaknya membuka forum komunikasi dan temu komunitas dengan para pengemudi. Layanan servis pun dibuka untuk merespon keluhan, baik dari supir maupun masyarakat.

"Sebelum mengambil tindakan berupa pemberhentian sementara atau penonaktifan pun, tim Grab memberi peringatan berkala," kata dia pada Tempo.

Grab, kata dia, memiliki kode etik yang disampaikan saat orientasi pengemudi taksi online. "Begitu mereka terindikasi melanggar, kami menyediakan jadwal dan jalue komunikasi untuk mendapat penjelasan dan penyelesaian."

Adapun Konsultan Komunikasi Uber Indonesia, Falencia C. Naoenz, mengatakan pihaknya terbuka kepada pemerintah, khususnya untuk membahas implementasi aturan taksi daring. "Kami mendiskusikan hal-hal yang menjadi perhatian para mitra pengemudi, untuk memastikan kesempatan ekonomi yang fleksibel bagi mereka," ujarnya pekan lalu.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

7 jam lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

14 jam lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

21 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

1 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

15 hari lalu

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Tony Supriyanto di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

20 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

22 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

25 hari lalu

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (ke-3 dari kanan) meninjau Pantai Melasti di Badung, Bali, yang terpilih sebagai salah satu lokasi World Water Forum (WWF) ke-10 yang digelar pada 18-24 Mei 2024. (ANTARA/Ho- Pemprov Bali)
Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

Kominfo bertugas memastikan jaringan telekomunikasi di Forum Air Sedunia pada 18-25 Mei 2024 di Bali.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

25 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.