TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana meninjau kembali aturan perjanjian kerja sama antara penyedia aplikasi angkutan sewa berbasis aplikasi, seperti taksi online dengan para pengemudinya. Kejelasan aturan menjadi salah satu hal yang dituntut oleh aliansi pengemudi taksi dalam unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan.
Massa yang menamai diri Aliansi Nasional Driver Online, mengeluhkan sikap para aplikator yang kerap membekukan akun kerja para pengemudi secara sepihak. Kemenhub pun menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku regulator aplikasi untuk mendalami hal tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan ketentuan terkait pembekuan akun ada dalam perjanjian bisnis antara aplikator dan mitra masing-masing. Namun, dia menekankan bahwa perusahaan seharusnya menyediakan mekanisme sanggah bila ada keberatan dari pihak pengemudi.
"Bersama Kemenhub, kami akan review apakah dalam kerjasama itu ada mekanisme sanggah," ujar Semuel pada Tempo, Selasa 30 Januari 2018.
Simak: Aturan Taksi Online, Grab Komitmen Bantu Mitra Pengemudi
Menurut Semuel, aturan bisnis menjadi domain internal aplikator dan pengemudi. Mekanisme itu belum secara spesifik diatur oleh pemerintah. "Itu kan kerja sama bisnis, kami hanya mengatur sampai kehandalan dan kelayakan sistem," tuturnya.
Semuel meminta para pengemudi lebih memperhatikan mekanisme bisnis yang dijalani dengan setiap perusahaan aplikasi. Saat ini diketahui terdapat tiga raksasa aplikator taksi online, yakni Gocar, Uber, dan Grab. "Mitra diharapkan membaca dan memahami isi perjanjian sebelum menyetujui untuk bergabung."
Kemenkominfo sendiri sempat berkumpul dengan perwakilan aplikator pada Senin lalu. Namun, kata Semuel, pemerintah hanya membahas integrasi perangkat digital (dashboard) untuk pengawasan angkutan sewa khusus (ASK). Setelah penyelarasan data dengan penyedia aplikasi, pemerintah bisa memantau jumlah angkutan daring yang beroperasi, termasuk data kuota di setiap daerah.
"Dashboard sudah mulai berfungsi sejak 1 Februari 2018," ucap Semuel.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, memastikan pihaknya akan duduk satu meja dengan aplikator dan perwakilan pengemudi. Tudingan pemutusan akun sepihak oleh aplikator, menurut dia harus didalami. Namun, hal itu menjadi wewenang Kemenkominfo.
"Dikeluhkan bahwa aturan taksi online hanya bersifat transportasi saja, itu di kami (Kemenhub). Belum ada aturan soal hubungan pengemudi dan aplikatornya," kata dia di kantornya, kemarin.
Kemenhub pun mempertimbangkan ulang penerapan uji kelayakan kendaraan (kir) dan pemasangan stiker. Pemerintah memberi toleransi lantaran besar jumlah pengemudi yang kesulitan memenuhi syarat teknis Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Marketing Director Grab Indonesia, Mediko Azwar memastikan pihaknya membuka forum komunikasi dan temu komunitas dengan para pengemudi. Layanan servis pun dibuka untuk merespon keluhan, baik dari supir maupun masyarakat.
"Sebelum mengambil tindakan berupa pemberhentian sementara atau penonaktifan pun, tim Grab memberi peringatan berkala," kata dia pada Tempo.
Grab, kata dia, memiliki kode etik yang disampaikan saat orientasi pengemudi taksi online. "Begitu mereka terindikasi melanggar, kami menyediakan jadwal dan jalue komunikasi untuk mendapat penjelasan dan penyelesaian."
Adapun Konsultan Komunikasi Uber Indonesia, Falencia C. Naoenz, mengatakan pihaknya terbuka kepada pemerintah, khususnya untuk membahas implementasi aturan taksi daring. "Kami mendiskusikan hal-hal yang menjadi perhatian para mitra pengemudi, untuk memastikan kesempatan ekonomi yang fleksibel bagi mereka," ujarnya pekan lalu.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | BUDIARTI UTAMI PUTRI