TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengurangi komoditas impor yang masuk kategori larangan terbatas (lartas) mulai 1 Februari 2018. Kebijakan ini dinilai bisa menyederhanakan tata niaga di bidang impor.
Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai, Fajar Doni, mengatakan pengurangan lartas dilakukan dengan menggeser pengawasan sejumlah barang impor lartas dari wilayah pabean (border) ke luar wilayah pabean atau post border. Dari 5.229 barang impor dengan kode harmonized system (HS), sekitar tiga ribu di antaranya akan dialihkan ke post border.
Arief mengatakan pengawasan perizinan di post border nantinya akan dilakukan kementerian dan lembaga terkait. Ditjen Bea Cukai hanya akan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan kepabeanan. "Pergeseran pengawasan ini tidak menghilangkan persyaratan impor," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
Simak: Kebijakan Impor Daging Sapi Dinilai Tak Efektif
Ditjen Bea Cukai telah menyusun buku pedoman bagi kementerian dan lembaga untuk mengawasi barang impor. Isinya menjelaskan alur data pengawasan, prinsip dan manajemen risiko, serta bentuk pengawasan di post border.
Sementara untuk 20,8 persen dari total 5.229 barang akan tetap diawasi sepenuhnya oleh Ditjen Bea Cukai. Barang yang masih diperiksa di boder berkaitan dengan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L ).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, barang yang termasuk K3L ini terdiri dari 15 komoditas. Daftarnya antara lain udang spesies tertentu, bahan perusak ozon (BPO), bahan peledak PCMX, prekursor, dan nitro cellulose. Komoditas lainnya adalah beras, gula, pakaian bekas, bahan berbahaya, garam, Tekstil dan produk tekstil (TPT), TPT Batik dan Motif Batik, minuman beralkohol, limbah non B3, serta elepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.
Sementara itu barang impor yang akan digeser pengawasannya ke post border terdiri dari 21 komoditas. Komoditas itu antara lain pelumas, produk tertentu, intan kasar, semen clinker dan semen, bahan baku plastik, keramik, perkakas tangan, dan ban. Selain itu, ada besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, produk kehutanan, jagung, serta mesin multifungsi, fotokopi dan printer berwarna.
Komoditas lainnya adalah mutiara, kaca lembaran, barang berbasis sistem pendingin, barang modal tidak baru, hewan dan produk hewan, serta produk holtikultura. Sementara itu alat-alat ukur, takar, timbang dan penglengkapnya asal impor, minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lainnya, serta sakarin, siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol juga akan dialihkan ke post border.
Arief menuturkan, pengaturan tata niaga impor ini diharapkan bisa mendukung iklim investasi di dalam negeri, menurunkan dwelling time, dam biaya logistik. Kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia.
Selain penggeseran lartas, Ditjen Bea Cukai juga telah menyiapkan sejumlah upaya untuk mengurangi lartas impor. Dilansir keterangan tertulis pada 11 Januari 2018, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan cara lainnya adalah melakukan simplifikasi perizinan dengan mengharmonisasikan antar-peraturan lartas. Ditjen Bea Cukai juga akan mengharmonisasi 23 peraturan lartas yang tidak sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi.
VINDRY FLORENTIN | KARTIKA ANGGRAENI