TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan realisasi investasi Indonesia sepanjang tahun 2017 sebesar Rp 692,8 triliun. Angka tersebut melampaui target realisasi investasi tahun 2017 sebesar Rp 678,8 triliun.
Kepala BKPM Thomas Lembong menyampaikan bahwa capaian realisasi investasi tahun 2017 tersebut memberikan harapan dan optimisme untuk dapat mencapai target realisasi investasi tahun 2018 yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 765,0 triliun.
"Dalam rangka mempercepat realisasi investasi proyek-proyek PMA/PMDN telah dibentuk Satuan Tugas yang membantu mencari solusi permasalahan yang dihadapi oleh investor dalam merealisasikan investasinya," kata Thomas di kantor BKPM, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
Baca: Ini Alasan Hyundai Terlibat Investasi 33 T di Grab
Thomas memaparkan realisasi investasi (PMDN & PMA) sepanjang tahun 2017 tertinggi berdasarkan lokasi proyek di antaranya adalah DKI Jakarta sebesar Rp 108,6 triliun, Jawa Barat sebesar Rp 107,1 triliun, Jawa Timur Rp 66,0 triliun, Banten sebesar Rp 55,8 triliun, dan Jawa Tengah sebesar Rp 51,5 triliun.
Adapun berdasarkan sektor usaha, realisasi investasi (PMDN & PMA) tertinggi adalah: Listrik, Gas dan Air Rp 82,1 triliun, Pertambangan senilai Rp 79,1 triliun, Industri Makanan sebesar Rp 64,8 triliun, Industri Logam, Mesin, dan Elektronik senilai Rp 64,3 triliun, dan Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi senilai Rp 59,8 triliun.
Sementara itu, realisasi investasi PMA berdasarkan asal negara (5 besar) adalah Singapura senilai US$ 8,4 miliar, Jepang sebesar US$ 5,0 miliar, R. R. Tiongkok sennilai US$ 3,4 miliar, Hong Kong, RRT US$ 2,1 miliar, dan Korea Selatan US$ 2,0 miliar.
Thomas juga memaparkan, selama Triwulan IV Tahun 2017, realisasi PMDN sebesar Rp 67,6 triliun, naik 16,4 persen dari Rp 58,1 triliun pada periode yang sama tahun 2016, dan PMA sebesar Rp 112 triliun, naik 10,6 persen dari Rp 101,3 triliun pada periode yang sama tahun 2016.
Terkait dengan implementasi Percepatan Pelaksanaan Berusaha, BKPM sendiri sudah menerbitkan dua peraturan baru yaitu Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
"Diharapkan dengan adanya dua peraturan BKPM baru tersebut akan lebih memberikan kejelasan, kepastian dan kecepatan dalam menyusun berbagai perizinan yang terkait investasi," ujar Thomas.