TEMPO.CO, Bandung -Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta semua pihak yang berkepentingan agar mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (Permenhub 108) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang akan diberlakukan pada 1 Februari 2018. “Kita hormati aturan yang ada, kemudian laksanakan. Aturan tersebut lahir atas koreksi, atas permintaan masyarakat supaya ada aturannya,” kata dia di Bandung, Selasa, 30 Januari 2018.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengatakan, masih terbuka peluang untuk melakukan evaluasi atas aturan tersebut. “Sekarang sudah ada aturannya, mari kita laksanakan dulu, baru nanti diproses lagi supaya lebih bagus lagi,” kata dia.
Baca: Permenhub 108 Diterapkan, Organda Sampaikan 6 Pesan Ini
Menurut Aher, seluruh aturan turunan yang diterbitkan daerah sudah rampung. “Kuota kan sudah ada,” kata dia.
Aher telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 550/Kpe.1064-Dishub/2017 tentang penetapan wilayah operasi dan rencana kebutuhan angkutan sewa khusus di daerah Jawa Barat. Kuota taksi online di Jawa Barat ditetapkan 7.709 kendaraan, kecuali untuk wilayah Bogor-Depok-Bekasi yang ditetapakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. (BPTJ).
Seluruhnya terdapat 5 wilayah operasi penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online. Di wilayah operasi Bandung Raya alokasinya untuk 4.542 kendaraan. Rinciannya Kota Bandung 2.919 kendaraan, Cimahi 476 kendaraan, Kabupaten Bandung 515 kendaraan, Bandung Barat 504 kendaraan, serta Sumedang 128 kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, masih menunggu teknis pemberlakuan pelaksanaan Permenhub 2018 tersebut. “Besok kita mau evaluasi, sambil menungug SOP penindakannya,” kata dia pada Tempo, Selasa, 30 Januari 2018.
Dedi mengatakan, hingga saat ini ada 34 badan hukum yang telah mengajukan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online, terdiri dari 19 perusahaan (PT) dan 15 koperasi. Hingga saat ini surat persetujuan baru diberikan pada 3 perusahaan (PT) dan 5 koperasi. “Seluruhnya sudah diberikan sebanyak 640 kendaraan (di seluruh Jawa Barat),” kata dia.
Rinciannya di wilayah Bandung Raya dengan usulan sebanyak 2.176 kendaraan yang disetujui hanya 455 kendaraan. Di wilayah Kota Bandung mengusulkan 2.176 kendaraan yang disetujui hanya 455 kendaraan, Kabupaten Bandung dari 400 kendaraan yang disetujui hanya 50 kendaraan, Kota Cimahi mengusulkan 58 kendaraan hanya 25 kendaraan disetujui, sementara di Bandung Barat dan Sumedang belum ada usulan.
Dedi mengatakan, badan hukum yang telah mendapat Surat Persetujuan itu kini tengah mengurus KIR di Dinas Perhubungan setempat, mengurus Kode Khusus TNKB ke kepolisian dan asuransi Jasa Raharja untuk selanjutnya akan mengurus Surat Keputusan/Kartu Pengawas sekaligus pemasangan Stiker. “Yang belum mendapat Surat Persetujuan itu belum memenuhi persyaratan Permenhub 108 diantaranya kesesuaian SIUP, TDP dan belum memenuhi batas minimal kepemilikan 5 kendaraan,” kata dia.