TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Perekonomian menerbitkan 12 ketentuan baru untuk mempercepat penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
"Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Iskandar Simorangkir, seperti dikutip dari siaran pers Kementerian, Senin, 29 Januari 2018.
Baca: OJK Ingin Capai Inklusi Keuangan 75 Persen Lewat KUR
Peraturan baru ini diterbitkan pemerintah setelah penyaluran KUR 2016 hingga 2017 terus meleset dari target. Realisasi penyaluran pada 2016 dan 2017 hanya mencapai Rp 94,4 triliun dan Rp 96,7 triliun. Padahal target yang dipasang masing-masing Rp 100 triliun dan Rp 110 triliun. Meski begitu, pemerintah tetap ambisius menaikkan target di tahun 2018 menjadi Rp 120 triliun.
Permenko ini sendiri mengatur 12 ketentuan baru. Beberapa aturan itu di antaranya penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9 persen menjadi 7 persen, kelompok usaha sebagai calon penerima KUR, skema KUR khusus, skema KUR multisektor, pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi, serta mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period.
Kemudian perubahan istilah KUR retail menjadi KUR kecil, plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi, penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan, struktur biaya KUR penempatan TKI, KUR untuk masyarakat daerah perbatasan, dan terakhir KUR untuk optimalisasi kelompok usaha bersama (KUBE).
Iskandar menjelaskan, salah satu ketentuan baru, yaitu skema KUR khusus, akan ditujukan untuk komoditas perkebunan, peternakan, dan perikanan rakyat. KUR khusus ini akan diberikan menggunakan mekanisme tanggung renteng dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster, menggunakan mitra usaha.
Skema KUR khusus ini, kata Iskandar, bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan, serta penggemukan ternak rakyat. Plafon KUR khusus adalah di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.