TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara nasional terus meningkat. Sepanjang tahun 2017, penyaluran KUR mencapai Rp 96,7 triliun, atau tumbuh 2,4 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 94,4 triliun.
“Melalui KUR, pemerintah terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada lembaga keuangan dengan pola penjaminan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 29 Januari 2018.
Baca: OJK ingin Capai Inklusi Keuangan 75 Persen Lewat KUR
Iskandar menuturkan, dari seluruh provinsi di Indonesia, Jawa Timur menjadi titik peningkatan penyaluran KUR tertinggi. Penyaluran KUR di provinsi ini naik hampir 20,7 persen, dari Rp 14,6 triliun pada 2016 menjadi Rp 16,3 triliu 2017. Meski demikian, Jawa Tengah tetap menempati peringkat pertama dengan angka penyaluran KUR mencapai Rp 16,9 triliun.
Sementara untuk daerah luar jawa, penyaluran KUR tertinggi terjadi di Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Kedua provinsi mencatat penyaluran KUR, masing-masing Rp 5,8 triliun dan Rp 4,3 triliun.
Meski meningkat, realisasi penyaluran KUR tahun 2017 memang meleset dari target. Untuk tahun 2017, pemerintah telah memasang target alokasi KUR sebesar Rp 110 triliun, atau naik 10 persen dari target 2016 sebesar Rp 100 triliun.
Meski realisasi di 2016 dan 2017 selalu di bawah target, pemerintah tetap percaya diri meningkatkan target KUR di tahun 2018 ini. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menaikkan target menjadi Rp 120 triliun. Khusus untuk sektor produksi, kata Iskandar, tarrget penyaluran adalah sebesar Rp 60 triliun.
Iskandar menambahkan, bahwa untuk menjaga peningkatan penyaluran KUR, kementeriannya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Regulasi ini mengatur 12 ketentuan baru untuk KUR, salah satunya yaitu penurunan suku bunga KUR dari 9 persen menjadi 7 persen. "Permenko ini berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” ujarnya.