TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar dan tarif listrik sampai 31 Maret 2018 mendatang. Langkah tersebut diambil pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, harga minyak mentah dunia yang semakin tinggi, semakin menekan kinerja keuangan PT Pertamina (Persero).
Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman menuturkan kebijakan penyesuaian harga BBM premium penugasan dan solar bersubsidi merupakan wilayah kerja dari pemerintah untuk menetapkannya setiap tiga bulan. “Kalau pun enggak dinaikkan ya kami tekan lagi di Opex. Kami lihat lagi nanti di mana. Sejauh ini pemerintah masih mereview formulasi harga,” kata Arif di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018.
Baca: Pertamina Luncurkan Buku Rekam Jejak Dunia Balap Nasional
Produksi minyak Pertamina saat ini rata-rata ada pada angka 340 ribu barel per hari. Sedangkan, konsumsi BBM dalam negeri mencapai 1,6 juta barel per hari. Alhasil, menimbulkan defisit di hilir karena harus mengimpor minyak demi mencukupi kebutuhan nasional.
“Jadi makanya kan enggak seimbang. Banyak di hilir daripada di hulu,” kata Arief. Namun, jika harga minyak dunia turun tentu akan berdampak ke perbaikan pendapatan perseroan.
“Makanya waktu harga rendah itu kan labanya agak naik ya karena kami memang sebetulnya secara korporasi memang lebih hilir daripada hulu,” tutup Arief dari Pertamina.