TEMPO.CO, Jakarta - Eko Mulyadi (41) tak bergabung dengan rekan-rekannya sesama pengemudi taksi online yang berdemonstrasi hari ini. Eko mengatakan, dia tak bisa ikut berdemonstrasi lantaran tidak terlalu mengikuti informasi tersebut dalam tiga hari belakangan. Padahal, dia mengaku, sebenarnya ingin mengikuti demonstrasi tersebut.
"Karena saya tiga hari enggak online, enggak tahu kabar kalau ada demo," kata Eko kepada Tempo, Senin, 29 Januari 2018.
Eko mengatakan, kendati demonstrasi tersebut bukan suatu keharusan, dirinya ingin ikut terlibat demi bersolidaritas dengan sesama pengemudi taksi online. Musababnya, dia berujar, aturan yang tengah digodok Kementerian Perhubungan ihwal taksi online memang bakal memberatkan mereka.
Simak: Driver Taksi Online Gunakan Aplikasi Tuyul, Ini Kata Asosiasi
"Ini bukan suatu keharusan, tapi rasa kebersamaan sama teman, karena menyangkut kelanjutan online ini bagaimana," kata Eko.
Eko memang bukan pengemudi yang menggantungkan pendapatannya dari taksi online. Menjadi sopir taksi online merupakan pekerjaan sampingan selain pekerjaannya di sebuah perusahaan logistik di Darmawangsa, Jakarta Selatan. Kendati begitu, dia merasa harus sesama pengemudi harus bekerja sama demi kelangsungan transportasi online ini.
"Ingin ikut (kalau ada demo lagi), tapi mudah-mudahan cepat ada solusi biar enggak perlu demo," ujarnya.
Eko melanjutkan, ada yang berbeda dari demonstrasi para pengemudi taksi online kali ini. Dia bercerita, biasanya perusahaan mengeluarkan imbauan agar para pengemudi tidak usah berdemonstrasi dalam merespons kebijakan tertentu dari pemerintah. Perusahaan, ujar Eko, optimistis jika masyarakat akan membela mereka.
"Kadang ada imbauan dari perusahaan, sudah enggak usah (berbuat) apa-apa, nanti masyarakat yang ramai di sosial media," kata Eko menirukan imbauan tersebut. Kali ini, perusahaan tidak melarang atau mendorong para mitra pengemudi untuk berdemonstrasi.
Kementerian Perhubungan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan itu menyebut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi taksi online demi tetap beroperasi, yakni kewajiban pengujian kendaraan bermotor (KIR), penggunaan SIM A umum, pemasangan stiker, dan kuota taksi online di daerah.
Menurut Eko, persyaratan kewajiban menggunakan SIM A umum dan pemasangan stiker yang disyaratkan cukup merepotkan. Jika menyangkut uji kir dan kuota taksi online di daerah, menurut dia tidaklah masalah.
Senada dengan Eko, Oscar (28) juga tak keberatan dengan keharusan melaksanakan uji kir. Kendati begitu, dia belum melakukan uji kir lantaran belum sempat. Oscar merupakan pengemudi taksi online paruh waktu, profesi utamanya yakni sebagai marketing manager di sebuah perusahaan agency. Ihwal pemakaian stiker pun, Oscar mengaku tak masalah jika stiker tersebut dipasang di bagian dalam taksi online. Namun, Oscar juga tak mengikuti demonstrasi hari ini.
"Saya enggak ikut, karena saya kan cuma sampingan," kata Oscar kepada Tempo, Senin, 29 Januari 2018.