TEMPO.CO, Yogyakarta -Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (Permenhub 108) Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang taksi online akan berlaku mulai 1 Februari 2018.
Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu 28 Januari 2018 menyatakan telah mencicil razia terbatas guna mengetahui kondisi di lapangan, bagaimana para pengemudi taksi online merespon aturan itu.
“Kemarin kami sudah mendahului menggelar razia, tapi bukan untuk penindakan, lebih ke penertiban, sosialisasi dan pembinaan ke driver agar bersiap dengan Permenhub itu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo Senin 29 Januari 2018.
Dalam operasi awal yang digelar Dinas Perhubungan DIY di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Kyai Mojo itu sedikitnya ada 18 sopir taksi online terjaring.
Baca: Driver Taksi Online Demo 291, Ini Imbauan Polri
Para sopir taksi yang terkena razia itu hanya diminta membuat surat pernyataan agar mentaati ketentuan sesuai Permenhub 108 baik tentang kelengkapan surat-surat hingga soal pemasangan stiker.
Sigit menuturkan, menindaklanjuti rencana pemberlakuan Permenhub 108 itu, mulai 1 Februari 2018 nanti Dinas Perhubungan akan menggandeng Kepolisian DIY untuk menggelar operasi setidaknya dua kali dalam sepekan.
Sigit menuturkan, Yogya sepenuhnya siap menerapkan Permenhub 108 itu meski Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur soal kuota dan tarif soal taksi online belum juga selesai.
“Operasi tidak ada kaitan langsung dengan SK Gubernur, SK Gubernur hanya mengatur soal jumlah taksi saja, jadi Permenhub tetap bisa diterapkan,” ujarnya.
Sigit menuturkan, SK Gubernur yang mengatur soal kuota taksi online yang beroperasi di Yogya belum final karena masih minimnya taksi online yang mendaftarkan diri.
Mengacu perhitungan berdasar Permenhub 108, kuota taksi online Yogya dirumuskan sebanyak 496 unit saja dari total 8000 an taksi online yang selama ini diperkirakan beroperasi di Yogya.
“Sampai sekarang taksi online yang mendaftar hanya sekitar 50-60 saja, mereka berasal dari 10 koperasi, kami masih menunggu,” ujarnya.
Sigit menegaskan, Pemerintah DIY sendiri siap merembug terus soal kuota taksi online yang ada agar mendekati aspirasi para pengemudi.
“Tapi dengan kuota 496 ini saja yang mendaftar belum penuh juga, bagaimana kita akan merembug idealnya, kuota ini dipenuhi dulu,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) dalam keterangan sebelumnya menyatakan Yogya sebagai kota destinasi wisata menjadi daya tarik para pengemudi transportasi online dari luar daerah ikut berbondong-bondong beroperasi di Yogya.
“Mohon Gubernur dapat memberikan aturan pada operator/penyelenggara aplikasi untuk membuat pembatasan wilayah operasional, bahwa hanya mobil dengan Plat AB lah yang dapat beroperasi sebagai taksi online di wilayah DIY,” ujarnya.
Simak berita lainnya tentang Permenhub 108 di Tempo.co.