TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan ketentuan mengenai formulasi penghitungan tarif listrik terbaru pada semester I tahun 2018. Saat ini Kementerian ESDM tengah mempertimbangkan untuk memasukkan harga batu bara ke dalam komponen penentu tarif listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N. Sommeng mengatakan rencana reformulasi tersebut tengah dikaji dan akan dituangkan ke dalam sebuah Keputusan Menteri ESDM. “Saya sudah lapor Menteri bulan lalu. Mungkin (keluar) bulan depan atau Maret, bareng dengan Kepmen BPP 2017,” ujar Andy di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.
Baca: Penggolongan Listrik, PLN: Pelanggan Lama Tak Harus Ganti 4400 VA
Harga batu bara acuan (HBA) direncanakan masuk ke dalam formula tarif seiring dengan porsi pembangkit batu bara saat ini hingga beberapa tahun ke depan masih mendominasi. Saat ini porsi pembangkit batu bara mencapai sekitar 60 persen.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menuturkan saat ini salah satu unsur besar komponen perhitungan tarif listrik, di samping kurs mata uang adalah harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price atau ICP). Penggunaan komponen ICP disebabkan penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel sebelumnya cukup besar.
Saat ini, penggunaan pembangkit tenaga diesel semakin lama semakin berkurang. Jonan memperkirakan saat ini porsinya mencapai 4-5 persen, sementara pada 2026 target penggunaan diesel akan ditekan sampai 0,05 persen.
Semakin berkurangnya porsi pembangkit diesel menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk memasukkan komponen HBA dalam perhitungan tarif listrik. "PLTD sekarang makin lama makin kecil, masa mau pakai ICP? Kalau mau, pakai HBA," kata Jonan.