TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menyebutkan bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan setuju dengan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Budi juga menyebutkan Luhut setuju agar Kemenhub membuka diskusi dengan para peserta aksi demo taksi online.
"Beliau setuju apa yang dilakukan dengan tetap memberlakukan Permen 108 dan membuka dialog. Pak Luhut setuju dengan apa yang saya atur," kata Budi di Kemenko Maritim, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.
Baca: Luhut Pandjaitan Akan Berkantor di Sopo Del Usai Pensiun
Budi juga meminta agar para peserta aksi demo sopir taksi online memahami permen ini secara seksama. Menurut Budi, beleid tersebut untuk memberikan kesetaraan antara taksi online dan konvensional.
"Artinya enggak mungkin salah satu harus menang. Sama-sama menerima dan sama-sama memberi, enggak bisa semua dipuaskan," kata Budi.
Budi mencontohkan kuota taksi online yang dibatasi bertujuan agar taksi konvensional juga bisa beroperasi dan bersaing. Sementara itu, peraturan soal tarif batas bawah taksi online juga untuk kepentingan para supir transportasi online.
"Seperti KIR, masa enggak mau sih membeli KIR. Stiker, di tempat lain stiker lebih besar, ini kecil cuma garis tengahnya 10 sentimeter kok," ujar Menhub Budi.