TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian perhubungan khawatir ada segelintir kelompok yang ingin membuat rusuh menjelang diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang menyoal taksi online. “Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, Senin, 29 Januari 2018.
Hal tersebut terlihat, menurut Budi, dari masih adanya pihak-pihak tertentu yang tidak menerima PM. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur angkutan sewa khusus sehingga angkutan online menjadi ilegal. Jika sebelumnya, saat Peraturan Menteri sebelumnya yakni Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 mulai diberlakukan, kondisi sudah kondusif.
Baca: Driver Taksi Online Demo 291, Ini Imbauan Polri
Namun belakangan karena aturan tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas. “Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 saat diberlakukan saat itu sudah menciptakan kondisi yang kondusif, namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horisontal.”
Lebih lanjut Budi menjelaskan pihak Kemenhub sudah berulang kali menjelaskan dan melakukan sosialisasi isi Peraturan Menteri 108 Tahun 2017. “Bahkan karena Menteri Perhubungan sangat menaruh perhatian, beliau turun langsung bersama seluruh pejabat eselon I Kemenhub bertemu dengan semua stakeholders di 11 kota di Indonesia,” ucapnya.
Dalam PM 108 itu juga ditetapkan ketentuan taruf batas atas dan bawah. Jika tidak ada tarif batas bawah tentunya secara signifikan akan mengurangi pendapatan sopir. “Dengan ditetapkan tarif batas atas dan bawah tentu untuk melindungi pendapatan para sopir. Jika tidak ada tarif batas bawah, pasti pendapatan sopir akan berkurang.”
Lebih jauh Budi menjelakan, penetapan tarif taksi online dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi berbasis teknologi informasi informasi. Pedoman yang dipakai adalah adanya tarif batas bawah dan tarif batas atas.