TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai tarif batas bawah untuk menyeimbangkan keberpihakan antara angkutan taksi online dan konvensional. Menurut Budi, adanya tarif batas bawah juga dimaksudkan untuk melindungi para sopir taksi.
Dia juga melihat tarif batas bawah taksi online terbilang masih murah dibanding taksi konvensional.
"Nah, kalau sekarang, (transportasi online) satu jam atau 1 kilometer, yang selama ini Rp 4.500, kalau enggak salah itu dibuat Rp 1.500, (mereka) dapat apa? Nah, kita buat katakanlah Rp 3.500, tetap lebih murah dari konvensional," katanya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu, 28 Januari 2018.
Baca: Sopir Taksi Online Akan Demo, Menhub Jamin Terima Masukan
Budi mempertanyakan jika ada sopir taksi online yang menentang kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Sebab, kebijakan tersebut, kata Budi, dibuat untuk menciptakan persaingan yang sehat serta sebagai wujud kehadiran negara mengatur keseimbangan transportasi taksi online dan konvensional.
"Supaya ada suatu keseimbangan, online boleh masuk dengan suatu pengaturan-pengaturan tertentu," ujarnya.
Budi juga mengimbau taksi konvensional harus berubah dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta memperbaiki pelayanan. "Harus berubah. Dunia bukan seperti dulu lagi yang kita tidak ada kompetisi. Harga jangan mahal, layanan harus baik," ucapnya.
Budi menegaskan, jika Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dicabut, akan menimbulkan kekacauan dan konflik. Budi menjamin pihaknya akan menjalin komunikasi dengan penyedia jasa taksi online dan konvensional.
Di satu sisi, Kemenhub juga menjalin kerja sama dengan instansi terkait lain untuk menyediakan berbagai payung hukum. "Kita banyak diskusi dengan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika), banyak diskusi juga dengan Kementerian Dalam Negeri," tutur Budi.