TEMPO.CO, Jakarta - Harga minyak dunia mengalami kenaikan secara fluktuatif di kisaran US$ 60 per barel dalam tiga bulan terakhir. Angka ini masih berpotensi meningkat hingga ke level US$ 70 per barel. Sedangkan subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 ditetapkan sebesar US$ 48 per barel.
Pengamat energi, Marwan Batubara, menjelaskan, pada dasarnya, ada dua opsi yang dapat diambil pemerintah untuk merespons kenaikan harga minyak dunia, yang bakal berimbas pada harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Pertama, menambah subsidi energi pada APBN. Kedua, menaikkan harga jual BBM dalam negeri sesuai dengan keekonomian.
Baca: Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Diminta Lindungi Daya Beli
Namun, jika opsi kedua yang dipilih, Marwan mensyaratkan pemerintah harus memastikan subsidi kepada masyarakat tepat sasaran.
"Kenaikan ini, pada saat bersamaan, harus menjamin bahwa orang tidak mampu tetap bisa mendapatkan kompensasi yang layak," katanya kepada Tempo, Sabtu, 27 Januari 2018.
Marwan menuturkan pemerintah sebenarnya tinggal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dia menyebutkan aturan itu sebenarnya sudah bagus untuk diterapkan.
"Tapi menjelang tahun politik, itu enggak berani diterapkan," ujarnya.
Kendati begitu, Marwan melanjutkan, kenaikan harga BBM sesuai dengan keekonomian menjadi opsi yang lebih tepat diambil pemerintah ketimbang menambah subsidi energi dalam APBN 2018.
"Dengan kondisi keuangan negara yang semakin besar defisitnya, saya kira pilihan menaikkan harga keekonomian, tapi membuat subsidi tepat sasaran, itu lebih tepat," ujarnya menanggapi kenaikan harga minyak dunia.