TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan jumlah angkutan online yang sudah mengantongi izin beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) baru sekitar 878 unit kendaraan. Padahal, jumlah kendaraan angkutan online yang sudah lolos uji KIR mencapai 17 ribu unit.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ, Karlo Manik, mengaku bingung dengan kondisi tersebut. "Padahal kuota angkutan online yang diberikan untuk Jabodetabek cukup besar, mencapai 36 ribu," katanya, saat ditemui, di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018.
Simak: Ditjen Kemenhub: Baru 2 Persen Angkutan Online Peroleh Izin
Menurut dia, pihak BPTJ juga beberapa kali berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi sebagai mitra pengemudi angkutan online. Namun, kata Karlo, perusahaan aplikasi selalu mengaku tidak ada persoalan dengan ketentuan perizinan dalam ketentuan angkutan online yang baru. "Besok kami akan bertemu lagi membicarakan ini," ujarnya.
Angkutan online sendiri resmi diatur dalam ketentuan baru yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan Menteri Perhubungan Angkutan Online ini diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sejak 24 Oktober 2017. Aturan mulai berlaku per 1 November 2017, tetapi Kementerian Perhubungan memberikan masa penyesuaian hingga awal Februari 2018.
Kondisi yang terjadi di Jabodetabek juga tidak jauh berbeda dengan kondisi secara nasional. Dari data Kementerian Perhubungan, baru 1710 kendaraan yang sudah mengantongi izin operasi di 12 daerah di Indonesia, dari sekitar 19 ribu yang lolos uji KIR dan 83 ribu lebih kuota yang diberikan.
Menurut Karlo, jumlah badan usaha pengemudi angkutan online yang mendaftar untuk mendapat perizinan sebenarnya mencapai 60 badan usaha. Namun hingga sejauh ini, baru 10 badan usaha yang dinyatakan lolos dan memperoleh izin. "Semuanya masuk di situ, dari tiga aplikasi, Grab, Gojek, dan Uber," ucapnya.
Karlo mengakui salah satu keberatan pengemudi dalam perizinan adalah terkait dengan pemenuhan kuota. Bagi badan usaha yang mendaftarkan 100 kendaraan, kata dia, BPTJ mewajibkan badan usaha untuk memenuhi jumlah kuota kendaraan tersebut, tanpa bisa dikurangi atau ditambah. "Namun saya sudah bertemu lagi dengan aplikator, mereka bilang bulan depan mau menambah dua ribu kendaraan menjadi mencapai enam ribu," tuturnya.