Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angkutan Online Berizin di Jabodetabek Baru 878 Kendaraan

image-gnews
Sejumlah pengemudi taksi konvensional gelar aksi demo di alun-alun utara Yogyakarta, 17 Februari 2017. Aksi tersebut adalah lanjutan dari penindakan angkutan penumpang berpelat hitam yang beroperasi secara online. TEMPO/Pius Erlangga
Sejumlah pengemudi taksi konvensional gelar aksi demo di alun-alun utara Yogyakarta, 17 Februari 2017. Aksi tersebut adalah lanjutan dari penindakan angkutan penumpang berpelat hitam yang beroperasi secara online. TEMPO/Pius Erlangga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan jumlah angkutan online yang sudah mengantongi izin beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) baru sekitar 878 unit kendaraan. Padahal, jumlah kendaraan angkutan online yang sudah lolos uji KIR mencapai 17 ribu unit.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ, Karlo Manik, mengaku bingung dengan kondisi tersebut. "Padahal kuota angkutan online yang diberikan untuk Jabodetabek cukup besar, mencapai 36 ribu," katanya, saat ditemui, di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018.

Simak: Ditjen Kemenhub: Baru 2 Persen Angkutan Online Peroleh Izin

Menurut dia, pihak BPTJ juga beberapa kali berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi sebagai mitra pengemudi angkutan online. Namun, kata Karlo, perusahaan aplikasi selalu mengaku tidak ada persoalan dengan ketentuan perizinan dalam ketentuan angkutan online yang baru. "Besok kami akan bertemu lagi membicarakan ini," ujarnya.

Angkutan online sendiri resmi diatur dalam ketentuan baru yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan Menteri Perhubungan Angkutan Online ini diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sejak 24 Oktober 2017. Aturan mulai berlaku per 1 November 2017, tetapi Kementerian Perhubungan memberikan masa penyesuaian hingga awal Februari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kondisi yang terjadi di Jabodetabek juga tidak jauh berbeda dengan kondisi secara nasional. Dari data Kementerian Perhubungan, baru 1710 kendaraan yang sudah mengantongi izin operasi di 12 daerah di Indonesia, dari sekitar 19 ribu yang lolos uji KIR dan 83 ribu lebih kuota yang diberikan.

Menurut Karlo, jumlah badan usaha pengemudi angkutan online yang mendaftar untuk mendapat perizinan sebenarnya mencapai 60 badan usaha. Namun hingga sejauh ini, baru 10 badan usaha yang dinyatakan lolos dan memperoleh izin. "Semuanya masuk di situ, dari tiga aplikasi, Grab, Gojek, dan Uber," ucapnya.

Karlo mengakui salah satu keberatan pengemudi dalam perizinan adalah terkait dengan pemenuhan kuota. Bagi badan usaha yang mendaftarkan 100 kendaraan, kata dia, BPTJ mewajibkan badan usaha untuk memenuhi jumlah kuota kendaraan tersebut, tanpa bisa dikurangi atau ditambah. "Namun saya sudah bertemu lagi dengan aplikator, mereka bilang bulan depan mau menambah dua ribu kendaraan menjadi mencapai enam ribu," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU Transportasi Daring Tak Masuk Prolegnas, Pengemudi Angkutan Online Bersurat ke DPR

22 September 2022

Massa aksi Demonstrasi Driver online mulai bergerak ke halaman depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Dalam aksinya demostrasi membawa 3 tuntutan diantaranya pengemudi transportasi online meminta DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undangan (RUU) Transportasi Daring menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Pengemudi transportasi online juga akan menunggu RUU Transportasi Daring disahkan menjadi UU. Pengemudi transportasi online berharap DPR juga bisa menekan aplikator untuk menandatangani kesepakatan platfom fee sebesar 10 persen. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
RUU Transportasi Daring Tak Masuk Prolegnas, Pengemudi Angkutan Online Bersurat ke DPR

Kado berharap pertemuan pengemudi dengan DPR pada 28 September besok bisa menghasilkan kesepakatan.


Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

14 November 2019

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti (tengah) saat memberikan keterangan terkait hasil investigasi KNKT kecelakaan Lion Air JT-610. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan relaksasi aturan untuk pengoperasian helikopter sebagai angkutan kota berbasis online.


Go-Jek Dilarang di Filipina, Rudiantara: Kami Akan Bantu Lobi

9 Januari 2019

(kanan ke kiri) CEO Go-Jek Nadiem Makarim, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga hadir dalam Pasar Malam Hari Kuliner Nasional GO-FOOD di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana
Go-Jek Dilarang di Filipina, Rudiantara: Kami Akan Bantu Lobi

Rudiantara mengatakan pemerintah akan membantu Go-Jek berekspansi hingga ke Filipina.


Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini

9 Januari 2019

GO-JEK berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Queenrides mengadakan safety riding workshop khusus untuk para mitra driver perempuan GO-JEK di   Kantor GO-JEK Pasaraya, Jakarta pada Selasa, 27 November 2018. TEMPO/Wisnu Andebar
Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini

Pemerintah Filipina melarang Go-Jek berekspansi ke negara tersebut. Kenapa?


Cara Bus Kalimaya Bisa Bersaing dengan Angkutan Online

22 Desember 2018

Komisaris Multi Inti Transport (MIT) Imam Sufaat, CEO MIT Lina Hardi dan Chairman MIS Group Tedy Agustiansjah dan Komisaris Multi Inti Sarana (MIS) Tyasno Sudarto disela-sela peresmian Pool Cikande dan meluncurkan MIT Solution Center serta Bus Kalimaya di Modern Cikande, Serang, Banten 19 Desember 2018. Sumber: swa.co.id
Cara Bus Kalimaya Bisa Bersaing dengan Angkutan Online

Bus Kalimaya menyiapkan sejumlah perbaikan dan layanan baru dalam menghadapi persaingan terutama angkutan online.


Survei: Pendapatan Sopir Angkutan Online Turun Hingga 50 Persen

20 Desember 2018

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendaftarkan uji materi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana
Survei: Pendapatan Sopir Angkutan Online Turun Hingga 50 Persen

Pendapatan sopir angkutan online terus menurun karena banyaknya persaingan.


Go-Jek Ekspansi ke Singapura Gandeng DBS

12 November 2018

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara dengan CEO Go-Jek, Nadiem Makarim, dan perwakilan Go-Viet saat menghadiri peluncuran Go-Viet di Hotel Melia, Hanoi, Vietnam, Rabu, 12 September 2018. Go-Viet merupakan produk aplikasi penyedia jasa transportasi di Vietnam yang berkolaborasi dengan Go-Jek Indonesia. (Foto: Biro Pers Setpres)
Go-Jek Ekspansi ke Singapura Gandeng DBS

Perusahaan angkutan online Go-Jek merambah ke Singapura.


Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

7 November 2018

Papan reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

Pajak reklame yang ditempelkan di kendaraan-kendaraan angkutan online di DKI Jakarta akan mulai ditertibkan.


Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Taksi Online Oktober

19 September 2018

Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, 29 Januari 2018. Ratusan pengemudi taksi online menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. TEMPO/Ilham Fikri
Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Taksi Online Oktober

Aturan taksi online ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.


Pemerintah Akusisi Go-Jek? Ini Jawaban Menteri Perhubungan

17 September 2018

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri Indo trans Expo di Jakarta Convention  Center, Jakarta. 17 September 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Pemerintah Akusisi Go-Jek? Ini Jawaban Menteri Perhubungan

Pemerintah berencana membuat aplikasi ride sharing untuk angkutan online seperti Go-Jek dan Grab.