TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tidak akan diundur. Penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Angkutan Online ini berlaku efektif per 1 Februari 2018.
"Memang masih ada operasi simpatik dari 1 Februari sampai 15 Februari 2018, diperingatkan dulu. Namun kalau sudah 16 Februari tetap melanggar, akan ditilang di tempat," kata Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo, saat ditemui, di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018.
Baca: Ditjen Kemenhub: Baru 2 Persen Angkutan Online Peroleh Izin
Salah satu bentuk kewajiban dari pengemudi angkutan online, yaitu terdaftar dan memiliki izin operasi dari Kementerian Perhubungan. Pengemudi angkutan online wajib lolos uji KIR, membubuhi kendaraan dengan stiker khusus angkutan online, serta mengantongi surat izin mengemudi (SIM) A Umum. Untuk memperoleh izin operasi, pengemudi wajib mendaftar sebagai badan usaha, baik Perusahaan Terbatas (PT), badan usaha milik daerah (BUMD), atau level paling sederhana, koperasi.
Dari 83 ribu kuota di seluruh Indonesia, Syafrin mengakui jumlah angkutan online yang sudah mengantongi izin baru sekitar 2 persen atau sebesar 1.710 unit kendaraan. Ia mendorong agar pengemudi angkutan online bisa segera mematuhi aturan ini, sehubungan dengan masa uji coba sudah mendekati batas akhir.
Peraturan Menteri Perhubungan Angkutan Online ini sudah diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sejak 24 Oktober 2017. Aturan mulai berlaku 1 November 2017, tetapi Kementerian Perhubungan memberikan masa penyesuaian hingga awal Februari 2018.
Peraturan Menteri Perhubungan ini sendiri merupakan penyempurnaan kesekian kalinya yang mengatur angkutan online. Sebab pengaturan angkutan online terus memicu pro dan kontra setiap diterbitkan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan 108 kali ini, sejumlah pengemudi masih mengaku keberatan dengan aturan pendaftaran melalui badan hukum. Namun sebagian juga mendukung karena merasa mendapat kepastian hukum untuk beroperasi di jalanan.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, meminta aturan ini benar-benar dijalankan dengan tegas. Menurut dia, tidak perlu lagi dikotomi antara perusahaan transportasi dan perusahaan aplikasi. "Di Eropa pun, baru saja diputuskan, perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi tetap termasuk perusahaan transportasi,” ujarnya.
Agus mendukung kebijakan perizinan angkutan online melalui badan hukum. Menurut dia, aturan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi konsumen. "Setidaknya, konsumen tahu mereka naik mobil apa dan dengan badan usaha mana si sopir angkutan online tergabung," ucapnya.