TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek harus tetap berjalan. "Tetap berjalan," kata Budi, di Gedung BMKG, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2018.
Ia menilai peraturan tersebut harus tetap berjalan untuk kesetaraan pengemudi taksi online dan konvensional. Aturan tentang taksi online menuai protes dari kalangan pengemudi angkutan online.
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia hari ini dikabarkan akan melakukan aksi di depan gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Permenhub Angkutan Online yang akan berlaku efektif per 1 Februari 2018.
"Kami membuat kesetaraan. Namanya online itu adalah keniscayaan yang harus dijunjung. Satu waktu, semua itu harus online," kata Budi. Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya persuasif agar Permenhub tersebut dapat diterima dan dilaksanakan.
Ihwal kuota taksi online, dalam Permenhub kuota akan dibatasi per wilayah. Budi merasa hal itu perlu diterapkan agar kendaraan online tidak menguasai seluruh bisnis transportasi.
"Untuk SIM, masak iya sih mau cari duit tidak mau mengganti SIM menjadi SIM A Umum. Yang terakhir adalah KIR, masak iya sih mobil yang tidak pantas boleh beroperasi," kata Budi.