TEMPO.CO, JAKARTA - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan paket peraturan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian terkait penyederhanaan jumlah impor barang terlarang atau terbatas ditujukan agar arus barang bisa menjadi lebih lancar.
"Karena kita tujuannya memperlancar arus barang, targetnya ease of doing business, supaya rangkingnya naik," kata Oke di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.
Oke mengatakan terdapat 10.826 jenis barang impor berdasarkan Harmonized System (HS) Code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Dari jumlah itu, sebanyak 5.229 barang atau 48,3 persen merupakan barang impor dengan kategori barang yang dilarang atau terbatas.
Dari jumlah 5.229 tersebut sebanyak 3.451 berada dibawah Kementerian Perdagangan. Oke menjelaskan 3.451 kode HS tersebut awalnya berada dibawah pengawasan bea cukai. "Namun, sejalan dengan adanya penyeserhanaan regulasi dan tata niaga impor jumlah yang dibebankan ke bea cukai dikurangi," tuturnya.
Menurut Oke, terdapaf 21 peraturan menteri tentang impor berbagai komoditi yang diubah. Aturan tersebut memungkinkan proses administrasi sebagian barang bisa dilakukan di luar pos perbatasan (post border). Hal itu agar proses verifikasi barang impor yang masuk ke Indonesia bisa berlangsung cepat.
"Artinya 21 peraturan menteri tentang impor berbagai komoditi yang jumlahnya 2800 HS. Ada misalnya produk barang mainan, handphone dan lainnya," ujar dia.
Simak: Bea Cukai Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Impor Barang
Oke mengungkapkan komoditi yang dibawa dan telah diselesaikan administrasinya di luar perbatasan tak perlu lagi mengurus ke pihak bea cukai. Kendati demikian, Oke menegaskan pihak bea cukai berhak melakukan pemeriksaan sesuai undang-undang kepabeanan, seperti pengecekan kelengkapan dokumen kepabeanan.
"Mulai 1 Februari akan dilakukan. Kalau saat ini masih di border, capek sekali tuh bea cukai semuanya dia periksa," kata Oke.
Oke menegaskan pemeriksaan keamanan dan keselamatan akan tetap dilakukan di perbatasan. Di satu sisi, Oke mengimbau agar orang-orang yang membawa barang impor bisa membuat surat pernyataan bahwa dokumen kelengkapan yang harus menyertakan produk yang mereka bawa telah tersedia.
"Mekanismenya seperti 'saya sudah punya loh dokumennya dengan mengisi self declaration, sertifikatnya ada semua nih. Setelah self declaration, maka importir bisa distribusi dan menggunakan barangnya," ujar dia.
Menurut Oke, keuntungan dari penyederhanaan ini adalah juga untuk mendukung industri dalam negeri yang bergantung dari impor bahan baku penolong. "Kenapa kita sederhanakan? Cukup dengan self declaration mereka bisa memanfaatkan produknya untuk proses produksi," kata Oke.