TEMPO.CO, JAKARTA - Deputi Bidang Traffic Management Cabang Jagorawi Amat Basuni mengatakan Kementerian Perhubungan akan menggelar operasi gabungan per tiga bulan untuk menindak truk-truk dengan muatan berlebih atau truk overload. Menurut Amat, operasi yang digelar ini melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
"Bukan sekarang saja, ke depannya, nanti tiga bulan sekali, kira-kira minimal 3 harilah, akan ada kegiatan ini," katanya di jalan tol Jagorawi, Rabu, 24 Januari 2018. Ia menuturkan, dalam operasi ini, kepolisian akan menindak secara langsung, lalu diproses lebih lanjut oleh hakim dan jaksa.
Amat menegaskan batas muatan per sumbu setiap truk 10 ton. Karena itu, para supir truk dan pengusaha diminta tidak membawa muatan berlebihan.
Simak: Kendaraan Pengangkut Semen Paling Sering Kelebihan Muatan
Selain banyak truk yang overload, kata Amat, truk yang melewati jalan tol banyak yang tak dilengkapi dengan surat izin berkendara. "Dan supirnya ini hanya bilang, 'Kami enggak ada surat, nanti pengurus kami yang ngurus surat-surat.' Kalau dia ngomong gitu, langsung kita kandangin dulu kendaraannya," ujarnya.
Sebelumnya, General Manager Jasa Marga Cabang Jagorawi Roy Adrian mengatakan, selama dua hari operasi, 70 persen truk yang ditimbang overload.
Ia mengatakan, dari 51 truk yang ditimbang, 41 di antaranya overload dan tidak memiliki surat-surat kendaraan. "Kalau yang overload saja ada 23. Hari pertama 10 kendaraan, hari kedua 13 kendaraan," ucapnya di jalan tol Jagorawi, Rabu, 24 Januari 2018.
Ia menjelaskan, truk overload tersebut mayoritas membawa tanah atau pasir. Truk overload tersebut, kata dia, akan mengakibatkan kerusakan konstruksi jalan dan dapat menyebabkan kecelakaan tabrak belakang.