TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat bersepakat segera menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Revisi beleid ini ditargetkan bisa disahkan tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pokok perubahan dalam revisi ini mencakup perbaikan, penambahan, dan penguatan kebijakan. Dari sisi perbaikan, salah satu yang diubah adalah Pasal 59 tentang opsi keringanan berupa pengurangan dan pembebasan PNBP. "Opsi keringanan tersebut akan diperluas," ucapnya di DPR, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.
Dalam Pasal 59 disebutkan wajib bayar PNBP dapat memohon keringanan PNBP terutang jika dalam kondisi tertentu, seperti pailit berdasarkan putusan pengadilan dan kesulitan likuiditas. Pemerintah berencana memberikan penundaan, pengurangan, dan/atau pembebasan hingga Rp 0 atau 0 persen. Sri Mulyani berujar, pengenaan tarif 0 persen untuk PNBP tertentu juga mungkin diterapkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Khusus untuk jenis tarif yang sering berubah, pemerintah akan membuat peraturan turunan. Sri Mulyani menuturkan tarifnya akan ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dia berharap tak ada lagi kementerian atau lembaga yang menentukan tarif PNBP sesuka hati. "Jenis, tarif, serta tata cara pemungutan akan diatur lebih eksplisit, jadi dia bisa lebih transparan," ucapnya.
Perubahan lain dalam UU PNBP berkaitan dengan badan layanan umum (BLU). Revisi ini dilakukan agar setiap BLU tidak berlomba-lomba menetapkan layanan dikenai PNBP. Kebijakan ini juga diharapkan menekan pembentukan BLU.
Anggota Komisi XI, Misbakhun, mengatakan saat ini banyak kementerian dan lembaga yang berlomba membentuk BLU untuk mendapatkan pendanaan tambahan di luar anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Ini harus diatur karena mereka selama ini tidak langsung menyetor, tapi menggunakan anggaran itu untuk banyak alasan," ujarnya.
Selain soal BLU, DPR menyoroti pengenaan PNBP di sektor pendidikan. Anggota Komisi XI DPR, Elivana, menuturkan pungutan PNBP dalam bentuk uang kuliah tunggal di perguruan tinggi disebut memberatkan. "Malah perguruan tinggi negeri sekarang lebih mahal daripada swasta," ucapnya.
Elviana berharap pemerintah membebaskan PNBP di sektor tersebut. Namun, jika pungutan PNBP tak bisa dihindarkan, dia meminta pemerintah menunjukkan besaran PNBP dari sumber daya alam. Menurut dia, pemerintah yang belum menunjukkan PNBP dari hasil laut, tambang, dan hutan membuat pembahasan revisi UU PNBP berlarut-larut.